SURABAYA, beritalima.com – Konsep keterbukaan benar-benar diterapkan Bupati Bojonegoro, Suyoto. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2007, masyarakat bisa memantau kinerja Pemkab Bojonegoro beserta jajarannya.
Dalam aturan itu, Kang Yoto – panggilan akrab Suyoto – membuka akses informasi yang bisa dinilai masyarakat secara langsung. Soal kontrak politik oleh bupati dan para politisi terhadap rakyat, misalnya.
Di poin ini masyarakat bisa mengakses berbagai hal. Mulai dari rencana strategis (Renstra) pemerintah daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Juga tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati tentang penjabaran APBD berikut pelaporannya.
“Tidak hanya itu, melalui aturan itu pula, akses infomasi lain juga kami buka. Ini semata-mata agar masyarakat bisa mengetahui sekaligus memantau kinerja pemerintah daerah, terutama arah dan kebijakan pembangunan yang akan dicapai,” ujar Kang Yoto ketika ditemui di Surabaya, pekan lalu.
Konsep keterbukaan lain dalam aturan itu juga menyangkut kontrak profesional. Kang Yoto menyebut, dalam poin ini, menyangkut kontrak antara Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Bupati dan publik yang meliputi; Renstra SKPD, Rencana Kerja SKPD, RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
Yang tak kalah penting juga soal kontrak bisnis oleh SKPD dengan penyedia pengadaan barang/jasa. Mulai dari pengawasan, pelaporan sampai pembayaran, semuanya bisa diakses informasinya.
“Dengan begitu masyarakat akan mengetahui, mengapa CV atau PT X bisa mendapatkan pekerjaan. Alasannya akan dibuka untuk umum,” terangnya.
Meski aturan itu kini dalam proses, namun Kang Yoto sudah mulai menyosialisasikan. “Secara internal, sudah kami sosialisasikan kepada seluruh Kasatker, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujarnya.
“Sosialisasi itu juga kami lanjutkan pada 17 Januari lalu kepada semua pihak penyedia jasa/rekanan,” tambahnya.
Kang Yoto menyebut, aturan itu sengaja dibuat sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang terbuka dan partnership, guna mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN.
“Keterbukaan ini akan dapat diakses oleh publik lewat aplikasi e-planning, e-budgeting, e-procurement dan e-reporting,” kata Kang Yoto.
“Sebagai contoh, kelak setiap rekanan, harus punya website dan membuka akses kepada publik tentang reputasi serta kompetensinya,” tambahnya.
Kang Yoto mengakui, aturan itu dibuat sebagai penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2016 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dia mengakui terobosan ini berat. “Namun kami yakin, bila ini sukses, maka peluang korupsi dapat diperkecil. Kompetisi sehat di antara penyedia jasa dapat berlangsung. Dan tentu saja kualitas hasil pekerjaan diharapkan terus meningkat,” tukasnya.
Banyak kalangan menilai, bila Open Data Contract ini sukses dilaksanakan, maka Bojonegoro akan menjadi yang pertama di Indonesia bahkan di dunia. Inilah salah satu tekad sejalan dengan posisi Bojonegoro sebagai pionir Open Government Partnership (OGP) subnational level.
“Mohon doanya, agar program ini dapat terlaksana dengan mantap dan lancar,” harapnya. (Ganefo)