SW Dilaporkan Balik AS ke Polda Jatim, Dugaan Pemalsuan dan Pencurian Dalam Keluarga

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Seorang pengusaha asal Jalan Pesapen Buntu Surabaya berinsial AS melaporkan balik SW, istrinya ke Polda Jatim atas dugaan kasus pemalsuan dan dugaan pencurian dalam keluarga. Laporan itu dilayangkan AS pada 2 Juli 2021 dengan tanda bukti Lapor Nomor : TBL/B//401.01/VII/2021/SPKT/POLDA JATIM. Pasal yang disangakakan terhadap SW adalah 263 KUHP dan 372 KUHP.

Sebelumnya, AS di polisikan oleh istrinya, SW ke Polres KP3 Tanjung Perak, Surabaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan dugaan KDRT tersebut tercatat dengan nomor laporan LP-B/122/IV/RES.1.6/2021/RESKRIM.

Yoyok Wijaya menerangkan, kekerasan terhadap SW terjadi pada saat AS bermaksud menanyakan pada SW, terkait banyak uang dagangannya yang hilang ketika ditangani SW. Total kerugian yang dialami AS sekitar kurang lebih 2 milyar,

“Banyak yang hilang, banyak ditemukan bukti-bukti transfer pembayaran dari konsumen ke rekening pribadinya SW. Stempel toko dan surat keluar masuk barang juga ditemukan. Diduga stempel dan surat keluar masuk barang itu dipalsukan SW” terangnya.

Barang-barang dagangan yang dikeluarkan karyawan tersebut diduga atas suruhan SW,

“Barang-barang itu dikeluarkan tanpa surat-surat yang resmi. Ada dugaan si karyawan tersebut diancam lebih dulu, kalau tidak menuruti kemauan SW akan di pecat,” lanjutnya.

Merasa terus menerus dirugikan tandas Yoyok Wijaya, lalu AS melarang SW ikut mencampuri urusan keuangan perusahaan AS lagi. Tidak mendapatkan jawaban yang pasti atas permintaanya, akhirnya AS melihat ada kaleng kosong Baygon yang ada disampingnya, lalu kaleng itu diambil dan dibantingkan kelantai.

“AS membanting kaleng itu kelantai karena kesal pada SW. Bantingan kaleng kosong Baygon ke lantai tersebut jelas-jelas tidak mengenai sedikit pun di badan maupun kakinya SW,” tandas Yoyok. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait