SWI Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Dalam rapat pada Jumat (26/2/2021) lalu Satgas beranggotakan 13 kementerian dan lembaga itu juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya. Pasalnya, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, Selasa (2/3/2021).

Sebagai lembagai yang tugasnya mencegah kerugian masyarakat ini, lanjut Tonggam, SWI telah berulangkali mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Disampaikan pula, selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan 14 kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/ Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak 2018 sampai Februari 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain itu SWI juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, atau batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada 2020, SWI telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI melalui pengaduan masyarakat.

SWI meminta pada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, gunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait