Syaiful anwar: “Rakor Dinas Pariwisata Sumenep Tidak Libatkan Pemilik Destinasi Wisata”

  • Whatsapp
Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep 1. Fery saputra Warung Jati 2. Yusuf ismail Hotel Garuda 3. Ryan Hotel kangen 4. Ali Jawara travel 5. Hairul Madura trip 6. Edward billy Lumugada Premium Travel 7. Faiqul Khair Al-Kudus Tabularasa 8. Syaiful anwar Goa Soekarno 9. Fadel Pantai e kasoghi 10. Fredy Tectona

SUMENEP, beritalima.com|Seperti diberitakan Media Center, Kamis (28/05) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, pemilik destinasi wisata dan instansi terkait, di Gedung Pertemuan LKS Gotong Royong Kabupaten Sumenep, Kamis (28/05/2020).

Namun di sisi lain, Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep yang diwakili Syaiful anwar pengelola wisata Alam Goa Soekarno, memberikan Hak Jawab Pernyataan Pemerintah kabupaten Sumenep dalam hal ini kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep di Media Terkait Pelibatan Pelaku Usaha Pariwisata dalam Rapat Koordinasi Disparbudpora Sumenep Terkait Penutupan Tempat Wisata.

Bacaan Lainnya

Syaiful Anwar menyebutkan, Beberapa pemilik wisata seperti : Goa Soekarno, Pantai 9, Tectona, Boekit Tinggi, Pantai E Kasoghi memastikan bahwa tidak mendapatkan pemberitahuaan baik melalui surat edaran ataupun sejenisnya. Apalagi diajak duduk bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Disparbudpora. Kalau toh misal yang dilibatkan hanya pengelola destinasi milik pemda maka tentu hal ini sangat tidak mewakili kami selaku pengelola destinasi swasta.
“Kejadian semacam ini menjadi preseden buruk Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim dan Kepala Disparbudpora Bambang Irianto dan sudah tentu melanggar UU no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan”. Jelas Anwar sapaan akrabnya.
Selain itu, kata Anwar pemerintah kabupaten Sumenep dianggap juga melanggar Dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dan juga UU Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik karena jelas berupaya menutup pintu sepihak kepada para pelaku usaha pariwisata di kabupaten Sumenep”, terang Anwar kepada awak media Jum”at (29/ 05/ 2020).
Sementara itu, Dalam keterangan pers yang berbeda, kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep juga menyatakan “semua kafe dan tempat wisata tutup semua selama pandemi covid-19 dan akan diperbolehkan beroperasi jika Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dinyatakan benar-benar bebas dari Covid-19” fakta berbeda juga terjadi, kafe di tengah kota masih ramai lancar dan banyak orang berkerumun serta berkumpul. Menjadi dasar dan bukti bahwa kepala Disparbudpora tidak bekerja selama masa pandemi covid-19.
“Kami berharap pemerintah tegas dan tidak tebang pilih satu sama lain, tidak pula menampilkan kebodohannya kepada publik Sumenep dalam berkomunikasi sehingga mengesankan “pemda tidak bekerja, hanya memakan gaji buta”. pungkas Syaiful Anwar dengan nada geram.

(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait