Syaipul Klang Apresiasi Pelayanan DPMP2TSP, Urus Ijin 15 Menit Selesai

  • Whatsapp

Bedagai,beritalima.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) langsung selesai dalam waktu 15 menit.

Direktur PT.Sarah Sentosa Sejahtera, H. Syaiful Amri kepada wartawan mengatakan bahwa sangat mengapresiasi pelayanan DPMP2TSP Sergai yang telah melayani dengan cepat, dirinya mengurus SIUP dan TDP hanya 15 menit selesai saat di Stand DPMP2TSP Sergai pada pembukaan MTQ XIV dan FSQ XV dihalaman Replika Kec.Pegajahan Kabupaten Sergai, Senin (16/4).

“Terimakasih kepada DPMP2TSP Sergai yang telah melayani sepenuh hati, ini langsung kita bawa berkas di stand nya langsung diselesaikan dalam waktu 15 menit,”ujarnya.

Syaiful Amri berharap DPMP2TSP Sergai agar tetap lebih meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perizinan perusahaan dan lainnya sehingga mempermudah masyarakat.

Sementara Kepala DPMP2TSP Sergai, H.Drs Akmal MSi membenarkan pelayanan pengurusan izin SIUP dan TDP atas nama PT.Sarah Sentosa Sejahtera yang langsung selesai 15 menit.

“Kalau berkas sudah lengkap dan langsung kita input,”katanya.

Ditambahkan Akmal, Pemprosesan izin tersebut sudah menggunakan aplikasi e-perizinan SIPINTER (sistem informasi perizinan terpadu) berbasis web melalui dpmp2tsp.serdangbedagaikab.go.id, yang dapat mendaftar secara online.

“Pengurusan bisa juga melalui SiP JEMPOL (Sistem Pelayanan Jemput Bola) dengan menghubungi call center 085277553255 delevery service satu hari siap “one day service,”jelasnya.(Agus)

Teks foto :

Drs. H.Akmal M.Si meyerahkan SIUP ,TDP Kepada H.Syaipul Amri (Saipul klang) Direktur PT.Sarah Sentosa Sejahtera setelah selesai dalam waktu 15 menit dilokasi stand pembukaan MTQ XV dan FSQ XV di Replika Kec.Pegajahan Kabupten Serdang Bedagai.(foto : BL/Agus)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *