DEPOK,beritalima.com
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok Dede Selamet Permana mengaku Proses pelaporan terkait dengan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon tidak dapat di lanjutkan karena menurutnya pihak pelapor tidak melengkapi syarat-syarat formil.
“Ya kita sudah mendapatkan laporan terkait pengerusakan alat peraga dari pasangan calon Hasanah namun proses tersebut tidak kita lanjuti karena pelapor tidak melengkapi syarat-syarat formil contohnya terlapornya siapa mereka tidak sebutkan,” kata Dede,Jumat (20/04/2018)
Dikatakan bahwa seharusnya si pelapor pro aktif dengan datang dan melengkapi syarat-syarat yang di butuhkan karena menurutnya hal ini penting untuk bisa di lanjutkan ke proses selanjutnya.
“Kami sudah menunggu mereka tapi tidak kembali lagi untuk melengkapi syarat-syarat jadi kami juga sulit untuk menentukan tersangkanya,karena kami juga sydah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian karena tidak ada saksi itu yang membuat kami kesulitan,” katanya.
Sementara itu sekretaris dari PDI Perjuangan Kota Depok Toto Towel mengatakan bahwa dirinya sampai dengan saat ini masih menunggu surat pemanggilan dari pihak panwaslu terkait dengan pelaporan dari tim Hasanah.
“Sampai saat ini saja tidak ada surat masuk lalu bagaimana proses tidak di lanjutkan,” jelasnya
Terkait dengan tidak di lengkapinya syarat-syarat formil dirinya kembali mempertanyakan pihak panwalu karena menurutnya itu sudah menjadi tugas dari panwalu untuk mencari pelakunya.
“Kita melaporkan itu jelas tkp nya dimana kuasa hukum kita juga jelas ada SK nya sekarang kalau di tanya siapa yang melakukan mana kita tau kalau tau gak perlu kita laporkan ke panwaslu kita punya massa,” tegasnya.