Pertamina Lubricants Dukung Penerapan SNI

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com –
Direktur Operasi PT Pertamina Lubricants Mohamad Irfan mengatakan, sebagai perusahaan yang memiliki visi untuk menjadi perusahaan pelumas dunia, PT Pertamina Lubricants mendukung penuh penerapan standardisasi produk dan penggunaan produk bersertifikat SNI.

Dukungan ini merupakan komitmen perusahaan untuk secara konsisten memberikan produk dengan kualitas terbaik bagi konsumen Indonesia dan juga memiliki competitive advantage ketika bersaing di pasar global.

“Kita juga terus mendaftarkan produk-produknya Pertamina Lubricants ke Balai Sertifikasi Industri (BSI) untuk memperoleh SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI),” kata Irfan di Gresik, Jumat (20/4/2018).

Menurut Irfan, Kementerian Perindustrian RI kini mulai memberlakukan secara wajib SNI Pelumas. Tujuannya tak lain adalah untuk melindungi konsumen dari produk pelumas yang tidak berkualitas.

Pasalnya, produk pelumas yang tidak berkualitas berpotensi merusak komponen kendaraan bermotor yang tentunya akan merugikan konsumen.

Lantas, apa keunggulan produk pelumas ber-SNI?

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya saat berkunjung ke Production Unit Gresik (PUG) milik PT Pertamina Lubricants (20/04/2018) mengatakan, pemenuhan persyaratan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas memberikan keyakinan lebih pada konsumen bahwa produk pelumas terjamin kualitasnya.

“Kita tidak mengatakan produk pelumas non SNI pasti berkualitas jelek, tetapi dengan sertifikasi SNI akan memberikan jaminan tertulis bahwa produk pelumas tersebut berkualitas dan aman bagi kendaraan,” terang Bambang.

BSN sendiri lanjut Bambang, telah menetapkan 27 SNI Pelumas yang masih aktif. Salah satu SNI tersebut adalah SNI 7069.2:2012, Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor yang merupakan revisi dari SNI 06-7069.2-1995, Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor. SNI ini disusun oleh subpanitia sub komite teknis 75-02-S3 – Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas.

Dalam SNI, pengertian minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor adalah pelumas cair hasil proses pencampuran minyak lumas dasar yang berasal dari minyak bumi (mineral), minyak lumas dasar ulang dan bahan lainnya termasuk bahan sitentik ditambah aditif, yang dipergunakan untuk tujuan pelumasan motor bensin 4 langkah sepeda motor. (Abdul)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *