SURABAYA – beritalima.com, Mantan nahkoda KM Tanto Bersinar, Muhamad Agus Suprapto M.Mar divonis 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/01/2022).
Sebelumnya, Captain Agus Suprapto dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak karena pada 23 Januari 2021 menabrak Tug Boat Mitra Jaya XIX.
Hakim Martin Ginting menilai Captain Agus Suprapto telah melakukan perbuatan karena kesalahannya atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa. “Terbukti melanggar Pasal 359 KUHPidana berikut semua unsur-unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhamad Agus Suprapto M.Mar dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim Martin Ginting dalam persidangan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Dalam sidang, hakim Marti Ginting juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan, perbuatan Captain Agus Suprapto menyebabkan kematian Ulil Amri dan 4 orang ABK dari TB Mitra Jaya XIX sampai saat ini belum ditemukan. Sedangkan hal yang meringankan Captain Agus Suprapto mengaku bersalah dan tidak berbelit-belit setrta dalam kondisi sakit. “Menyatakan barang bukti barang bukti KM Tanto Bersinar dan TB Mitra Jaya dikembalikan kepada pemiliknya,” papar hakim Martin Ginting.
Menyikapi vonis tersebut, Captain Muhamad Agus Suprapto M.Mar mengaku menerima vonis dari majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak Zulfikar Pamolango menyatakan pikir-pikir.
Dikonfirmasi selepas sidang, David mewakili tim kuasa hukum captain Agus Suprapto mengaku menerima putusan dari Majelis Hakim yang memvonis klienya selama 6 bulan penjara.
David berharap JPU juga bersedia menerima putusan majelis Hakim.
“Hal yang meringankan captain Agus sangat kooperatif dan selama ini tidak pernah memiliki catatan perbuatan melawan hukum. Semoga putusan ini memenuhi rasa keadilan semua pihak,” ucapnya kala dikonfirmasi.
Sabtu (23/12/2021) sekira 01.00. KM Tanto Bersinar yang dinahkodai Captain Agus Suprapto berlayar dari Pelabuhan Teluk Lamong menuju Pelabuhan Belawan.
Pukul 03.15, KM Tanto Bersinar harusnya berlayar dari Bouy IV menuju Bouy IIl. Namun Captain Agus Suprapto memerintahkan supaya memotong jalur ke Bouy dari Bouy 4 langsung menuju Belawan.
Saksi Kristian melihat dengan jarak 3 mil terdapat TB Mitra Jaya yang sedang menarik TK Makmur Abadi V. Usai dilakukan pengamatan visual dan navigasi itu, saksi Kristian melaporkan kejadian tersebut kepada Captain Agus Suprapto.
Mendapat laporan tersebut, Captain Agus Suprapto mengintruksikan kepada Kristian untuk berkomunikasi dengan kapal TB Mitra Jaya yang baru melintas memotong alur KM. Tanto Bersinar. Namun, usaha tersebut tidak mendapat jawaban.
Captain Agus Suprapto tidak membunyikan trompet atau suling KM. Hanya menggunakan lampu laser yang diarahkan langsung ke anjungan TB Mitra Jaya.
Pukul 03.25, posisi KM Tanto Bersinar tetap melaju dengan kecepatan dari 9,5 knot sekitar 300 meter dengan tidak mengurangi kecepatan. Seharusnya setelah melihat TB Mitra Jaya berada didepan segera mengurangi kecepatan.
Kemudian saksi Kristian memberitahukan kepada Captain Agus Suprapti yang lalu mengintruksikan kepada saksi Kristian untuk menghubungi kamar mesin untuk stop mesin. Sedangkan saksi Darryl diinstruksikan untuk cikar kiri 30 derajat.
Jam 03.29 KM Tanto Bersinar menubruk tali towing TK Makmur Abadi V yang mengakibatkan tali towing tertarik mengakibatkan TK Makmur Abadi V membentur lambung kanan KM Tanto Bersinar dan TB Mitra Jaya XIX terseret kemudian terguling dan terbalik selanjutnya hanyut tenggelam menjauh dari area boey 3.
“Akibat perbuatan Captain Agus Suprapto yang tidak berhati-hati dalam menahkodai KM Tanto Bersinar mengakibatkan TB Mitra Jaya XIX terbalik dan saksi korban Laode Ahmad Syukur (masinis III TB Mitar Jaya XIX) mengalami luka luka pada kedua belah kaki dan tangan mengalami robek atau lecet,” kata jaksa Zulfikar sewaktu membacakan dakwaan.
Selain itu, korban Ulil Amri yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia saat kapal kandas di perairan sebelah utara Kabupaten Sampang Madura. Dan 4 orang ABK dari TB Mitra Jaya XIX belum ditemukan sampai dengan saat ini. Mereka yaitu korban Fatkhur (Mualim I), Himawan (Mualim II), Arif Maulana (KKM), dan Budiantoro (Oliman). (Han)