SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal memeriksa Imelda Budianto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Lauw Vina alias Vivi luka berat.
Kapolsek Sukomanunggal Muljono SH MH menyatakan, Imelda ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dan juga berdasarkan keterangan enam saksi.
“Kita sudah periksa enam saksi, dua dari pihak sekolah Merlion Internasional, dua orang security dan dua orang sipil yang saat itu ada di lokasi parkir,” ujar Muljono, Rabu (20/2/2019).
Muljono menambahkan, pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa mobil Toyota Sienta L 1868 TC, dan rekaman CCTV yang disita dari sekolah Marlion Internasional.
Menurut Muljono, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2019. Saat itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Marlion Internasional. Saat berada di parkir sekolah, Lauw Vina (pelapor/korban) yang belum dapat parkir menghalangi mobil Imelda (terlapor/tersangka).
“Saat pelapor sudah dapat parkiran, si terlapor ini masih emosi dan ngebel ngebel terus namun tidak dihiraukan oleh pelapor. Nah saat itulah tiba-tiba mobil terlapor ini meluncur dan menubruk pelapor hingga terlapor mengalami luka di kaki dan tangannya,” ujar Muljono.
Sementara kuasa hukum korban yakni Andry Ermawan membenarkan apa yang disampaikan Kapolsek Sukomanunggal. Namun dia menambahkan saat kejadian, pelaku juga bersama suami dan anaknya.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa suaminya membiarkan isterinya melakukan itu. Dan dengan melakukan pembiaran, isterinya bisa dikatakan tutut serta,” ujar Andry.
Andry berharap ada keadilan hukum atas kasus ini. Dan ada tindakan tegas dari pihak Polsek Sukomanunggal dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Ancaman hukumannya kan lima tahun, jadi memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Selain itu kata Andry, hal ini juga bisa dijadikan pelajaran bagi tersangka bahwa dampak dari emosinya adalah sangat fatal. Selain itu juga membahayakan orang lain.
“Untung korban ini tidak lumpuh, bayangkan saja korban ditubruk dari belakang. Selain itu juga mengakibatkan trauma pada anak korban yang melihat ibunya ditubruk di depan matanya. Makanya saya berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dengan menahan pelaku,” ujarnya.
Seandainya pihak Polsek Sukomanunggal tidak melakukan penahanan terhadap pelaku maka pihaknya akan melakukan upaya dengan menyurati Kapolda dan Kapolres atas dasar apa tidak dilakukan penahanan.
“Ancaman pasalnya bisa dilakukan penahanan, pelaku juga tidak kooperatif karena sudah pergi ke luar negeri waktu kasus ini di proses. Jadi alasannya apa kok tidak menahan,” tambahnya.
Andry menambahkan, pihak keluarga sudah sepakat untuk tidak berdamai dengan pelaku dan menginginkan proses hukum berlanjut sampai nanti di pengadilan. (Han)