Tahap Pertama KKR Hadirkan 14 Kesaksian Pelanggaran HAM di Aceh

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima-Dari 23 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Aceh pihak Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh,menghadirkan 14 Warga Aceh sebagai saksi Konflik yang terjadi beberapa tahun lalu,hal tersebut di sampaikan Ketua KKR Afridal Darmi, SH.,LL.M. ketika pembukaan Rapat Dengar Kesaksian Korban Pelanggaran JAM saat Konflik Aceh,”Rabu-28-11-2018.

Menurutnya sekecil apapun permasahan itu terjadi selama konflik Acehakan muncul setelah di hadirkan Masyarakat ke sini,jadi kita harus ingat bahwa tidak sepenuhnya rasa keadilan itu bisa terpuaskan melalui pengadilan,banyak kasus yang tidak tahu selama dunia ini berkembang dan banyak juga korban,Ada 100 pelanggaran HAM dalam sehari walaupun putusan pengadilan itu sudah ada.

“Kegiatan-kegiatan seperti ini sangat Yudisial yang memberi peluang kepada korban untuk dipenuhi rasa keadilan, Jadi rapat dengan kesaksian ini punya beberapa tujuan, yaitu memberi kesempatan kepada korban untuk menyampaikan Suara Mereka terhadap konflik yang terjadi,dengan demikian mereka yang kita hadirkan hari ini berharap sedikit rasa keadilan itu dapat terpenuhi.

“Penyelidikan para pelaku selama konflik Aceh,soal pelaku atau tidak Itu sudah kita ketahui bersama itu adalah kewenangan dari Komnas HAM Jadi kami tidak bisa memberikan pernyataan terkait masah itu.

“Banyak yang mau hadir untuk jadi kesaksian terhadap permasalah Konflik yang terjadi di Aceh,untuk tahap awal ini kita Hadirkan 14 Orang dari beberapa kabupaten saja, untuk kedepan kita akan menghadirkan lagi dan banyak Masyarakat yang ingin membuka suara untuk memberi kesaksian dan nampak di depan publik.

“Empat belas korban dari kabupaten kota itu akan memberi kesaksian maju ke depan dan kita panggilkan satu persatu dan mereka akan menceritakan apa yang terjadi pada dirimereka di saat Konflik Aceh dulu,banyak Kasus yang akan muncul,hal itu akan di ceritakan oleh mereka yang hadir di muka publik.Kesaksian ini bukan hanya untuk orang lain, bahkan ada yang mereka sendiri.

“Pertama ini kita hadirkan langsung korban yang masih hidup itu kasusnya bukanlah kasus penghilangan paksa dan bukan juga kasus dugaan pembunuhan ,pemerkosaan yang di alami sendiri.

“Berat sekali membawa korban pelanggaran HAM untu jadi kesaksian,yaitu kekerasan seperti seksual untuk maju jadi kesaksian ini, karena itu maka yang kita pilih saat ini yang sukarela,dan kita hanya membawa korban yang selama ini masih hidup dan mereka hanya mengalami kekerasan di masa Konflik Aceh.

“Mekanisme kerja kita memang bagian dari pekerjaan KKR, kesaksian bisa mengatakan dugaan penganiayaan penyiksaan, Mengapa ini kita pilih karena mereka masih ada dan Langsung orangnya yang datang untuk memberikan keterangan ini berbeda dengan orang sudah tidak ada lagi.

“Setelah korban memberikan kesaksian secara langsung kita kumpulkan dan diteruskan ke pengadilan HAM itu sufah kewenangan Mereka,kita hanya mendengarkan suara korban dan kita upaya rekonsiliasi ini secara sukarela pelaku dan korban ketiga memberi kesaksian dan kita akan ikutsertakan dalam mekanisme KKR,serta korbannya tetap mendapat peluang untuk melakukan rekonsiliasi ,kita yakin bahwa 20 tahun dari hari ini konflik di Provinsi Aceh.

Sementara itu, PLT Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang di Wakili Asisten I, M.Jafar
mengatakan, Langkah KKR Aceh yang menggelar testimoni dengan tema: “Mendengarkan Kesaksian Korban dan Saksi
terhadap Pelanggaran HAM Aceh” adalah salah satu cara untuk memberi ruang kepada para korban dan saksi untuk menyampaikan kisah yang mereka alami dimasa lalu.

“Kegiatan ini tentunya dapat memberi dampak positif dalam upaya pengungkapan kebenaran di Provinsi Aceh,

“Mendorong para korban untuk berani tampil di ruang publik dalam menyampakan kisahnya, ini juga bisa merangsang kembali daya ingat terhadap kejadian masa lalu, kita juga berharap pada korban yang hadir bisa membangkitkan semangat untuk berani bersuara apa adanya, sebab dengan testimoni ini, mereka akan tahu betapa masif-nya peristiwa kekerasan di masa
lalu,”tutupnya.”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *