Tahun 2019, Ada 9 Hakim di Jatim Terancam KEPPH

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sepanjang tahun 2019 ada 9 hakim di Jatim terancam mendapat sanksi karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Yang paling banyak melanggar KEPPH yaitu soal hukum acara,” terang Kordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jatim, Dizar Al-Farizi saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).

Dijelaskan Dizar, Rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil dari survey Penghubung KY Jatim selama periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019.

“Soal sanksinya kami tidak ikut melakukan, kami hanya merekomendasikan. Karena yang menindak untuk sanksinya adalah kewenangan Mahkamah Agung yang menindak lanjuti,” jelasnya.

Saat dipastikan kembali jumlah hakim yang terancam dikenakan sanksi karena melanggar KEPPH, Dizar masih belum bisa memastikan lagi apakah akan bertambah. Ia menjelaskan, kalau data tersebut didapat dari hasil global.

“Jadi KY Jatim itukan dapat perekomendasian sanksi saja. Untuk berapa yang akan dikenakan sanksi, nah itu kami belum tahu. Selain itu, kami juga masih belum menerima pemberitahuan baru soal berapa orang hakim yang telah dikenakan sanksi di seluruh Jatim. KY hanya merekomendasikan sembilan itu,” ujarnya.

Sebelumnya KY Jakarta juga telah merekomendasikan setidaknya ada 130 hakim, yang karena diduga melanggar KEPPH. Hakim yang diketahui melakukan pelanggaran kode etik, kebanyakan terkena sanksi ringan. Dari 130 hakim tersebut, rata-rata melakukan pelanggaran hukum acara sebanyak 79 orang hakim.

Sedangkan pelanggaran yang lainnya, ada 33 orang hakim melanggar perilaku tidak murni dan 18 orang hakim melanggar administrasi.

“Ya 130 itu kan dibagi-bagi pada setiap wilayah, ada pada wilayah DKI Jakarta, dan lima provinsi lainnya,” pungkas Dizar.

Perlu diketahui, berikut adalah daftar hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berdasarkan dari data KY Pusat. Diurutan pertama ada DKI Jakarta sebanyak 30 orang hakim, kemudian Provinsi Sumatera Utara 18 orang Hakim, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ada 16 orang hakim, Provinsi Sulawesi Selatan 11 orang hakim, Pulau Bali 9 orang hakim, dan 9 orang hakim di Jatim. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *