SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sepanjang tahun 2021 belum pernah melakukan penghentian perkara untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Belum ada yang dihentikan. Namun upaya perdamaian sudah ada yang dilakukan, meski tidak tercapai,” kata Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Siregar kepada wartawan. Jumat (30/12/2021).
Terkait restorative justice, dipaparkan Farriman semenjak program tersebut dilaunching Kejaksaan Agung, pihaknya sebetulnya di tahun 2020 pernah menyelesaikan 10 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Program itu dilanching Juni tahun 2020. Sebetulnya ada 12 perkara yang kita laporkan ada upaya perdamaian di Kejari Surabaya. Namun yang disetujui oleh pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi hanya 10,” paparnya.
Farriman menekankan Restorative Justice semenjak dilaunching pada Juni 2020 dalam pelaksanaanya memerlukan evaluasi-evaluasi. Dimana kriteria restorative justice ini kerugian dibawah 2,5 juta dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan sudah ada perdamaian.
“Namun pimpinan lebih memperhatikan adanya faktor-faktor lain yang memang apabila perkara ini sampai dilimpahkan ke Pengadilan, itu akan mengganggu atau bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Ditandaskan Farriman, untuk tugas restorative justice sesuai arahan pimpinan dari Jampipudm harus diterapkan dengan baik dan profesional, agar yang sudah tercapai perdamaian itu dilakukan ekspose atau gelar perkara bersama dengan Jampidum.
“Analisanya itu harus dilakukan secara analisa yang komprehensip apakah perkara ini memang layak untuk dihentikan atau tidak,” tandasnya saat pers Gathering.
Sementara untuk capaian kinerja sepanjang tahun 2021, Farriman menjelaskan bahwa Pidum Kejari Surabaya sudah melakukan P 21 perkara penting yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umun 111 perkara, orang dan harta benda 528 perkara dan tindak pidana Narkotika sebanyak 855 perkara.
Untuk perkara yang menarik di tahun 2021 Pidum Kejari Surabaya menangani 6 perkara, yakni tlang konvensional 84.268 pelanggar, tilang ETLE 48.251 perkara dengan jumlah denda Rp 7.350.255.000. Tilang Delivery sebanyaj 2.356 berkas dan Jakpos sebanyak 358 tilang. Yustisi Protokol Kesehatan 4586 pelanggar dan denda perkara Rp 244.200.000.
Sedangkan kinerja inteljen Kejari Surabaya yang dikomandani Khristiya Lutfiasandi sudah melakukan eksekusi terpidana yang masuk DPO sebanyak 6 DPO. (Han)