SIMEULUE,Beritalima.com-Posal kawasan Simeulue mengamankan seorang warga Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak,Wasjiman (40Th) oleh personil Pos TNI AL (Posal) Pulau Banyak, pada saat mengambil batu karang dari sekitar Pulau Malelo Kepulauan Banyak,Jum’at- 11-11-2016.
Ketika Posal Menerima laporan dari warga desa P. Baguk, yang datang ke Kantor Posal, menyampaikan bahwa pelapor melihat seseorang yang sedang melakukan bongkar muat batu karang dari sebuah perahu (biduk) di Desa Pulau Baguk yang berjarak kurang lebih 300 meter sebelah kanan dari Kantor Posal Pulau Banyak.
Setelah menerima laporan tersebut personil Posal bergerak menuju lokasi pembongkaran batu karang sesuai data yang diterima dari pelapor,ketika tiba dilokasi, menemukan satu orang warga (pelaku) yang sedang melakukan pembongkaran batu karang dari perahu (Biduk) ke tepi pantai, dan mengamankan Pelaku dan membawanya ke Kantor Posal untuk dimintai keterangan.
Letda Laut (E) Prabowo, SH. Hp mengatakan,ini faktor ekonomi dan sulitnya lapangan pekerjaan serta mendapat pesanan dari warga masyarakat dikarenakan mahalnya mendatangkan bahan material pengganti (batu gunung) dari daratan.
Hasil keterangan dari pelaku Ia benar yang bersangkutan telah melakukan tindakan mengambil batu karang dari Pulau Malelo yang kemudian akan dibawa untuk dijual sebagai bahan material bangunan.
Memberikan pengertian terhadap Pelaku bahwa apa yang telah diperbuat melanggar hukum.
Dia kita berikan peringatan kepada Pelaku agar tidak mengulangi lagi perbutannya,Setelah diberikan pengarahan, pelaku diijinkan kembali pulang dan kita Membuat laporan dan meneruskan kepada pihak PSDKP dan BKSDA Kab. Singkil.
Kita Juga sudah mendapat sosialisasi dari Dinas PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan Pos TNI AL Pulau Banyak tentang larangan mengambil batu karang dan pasir laut. Namun masih ada warga masyarakat yang dengan sengaja melakukan pengambilan batu karang sampai saat ini, dan Juga Mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan solusi dari permasalahan atas kejadian ini.
Dia menamhkan terumbu karang sebagai salah satu sumberdaya alam yang ada di Indonesia, pengelolaannya harus di dasarkan pada peraturan – peraturan, di antaranya, UU RI No. 4/1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam UU RI No. 45/2009. Tentang perikanan dan UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Serta UU RI No. 9/1990 Tentang Kepariwisataan.
Peraturan pemerintah No. 29/1986 tentang analisa dampak lingkungan dan Keputusan menteri kehutanan No. 687/Kpts.II/1989 tanggal 15 Nopember 1989 tentang pengusaha hutan wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Hutan Laut.
Sementara itu Wasjiman (40)benar mengetahui bahwa perbuatan mengambil batu terumbu karang yang saya lakukan melanggar hukum. Tapi saya terpaksa ambil Batu karang itu saya jual untuk digunakan sebagai pondasi bangunan.
Dia Menambahkan Saya melakukan ini untuk mencukupi kebutuhan hidup saya dikarenakan tidak ada lapangan kerja yang memadai, Ujarnya,”(Aa79)