JEMBER, beritalima.com | Tidak membayar membeli ratusan pohon sengon, ASM (37) asal Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, ASM diduga menjual ratusan pohon sengon milik korban RSQ warga Kecamtan Arjasa.
Menurut pengakuan korban RSQ, ingin menjual pohon sengon itu seharga Rp.5 juta, namun hanya ditawar Rp.2,5 juta oleh ASM dan tidak terjadi kesepakatan jual-beli.
Meskipun tidak terjadi kesepakatan jual-beli, tanpa sepengetahuan korban atau pemilik pohon sengon, ASM malah menjual kepada orang lain.
Tak lama kemudian, pembeli yang sudah membayar kepada ASM akhirnya melakukan penebangan.
Tidak terima dengan ulah ASM, lalu korban RSQ melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Arjasa.
“Setelah ditunggu selama sebulan terlapor tidak menyerahkan uangnya, sehingga korban melapor ke kami,” kata Kapolsek Arjasa AKP Adam, Senin (21/3/2022).
Kapolsek menyatakan, akibat kejadian itu korban RSQ mengalami kerugian Rp.5 juta.
“ASM telah kami amankan, karena diduga melakukan pencurian pohon sengon sekitar 200 pohon. Kini terduga pelaku menjalani pemeriksaan,” beber Adam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Sug)