Tak Berijin, Satpol PP Bondowoso Hentikan Tambang Galian C

  • Whatsapp
Petugas Satpol-PP Bondowoso usai melakukan pemberhentian tambang galian C. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Tim gabungan Pemkab Bondowoso menghentikan aktivitas diduga tambang galian C di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, pada Senin (21/8/2023).

Tim gabungan yang turun terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas DPMPTSP, Bapenda, serta Forum Pimpinan Kecamatan. Turut mendampingi yakni Kepala Desa setempat.

Bacaan Lainnya

Menurut Awan Boedhiyono, Kabid Penertiban Satpol PP Bondowoso, sebenarnya semula konteks kegiatannya yakni perataan tanah kas desa untuk lapangan.

Namun belakangan diduga terjadi aktivitas tambang galian C, karena melihat adanya potensi pasir di sana.

Saat didatangi, diketahui ijinnya sendiri berdasarkan hasil musyawarah desa. Yakni untuk meratakan tanah kas desa untuk dijadikan lapangan.

“Untuk meratakan untuk dijadikan lapangan supaya lebih layak,” ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya sendiri melakukan penghentian bukan karena berkenaan dengan ijin penambangan. Karena secara ketentuan untuk pengelolaan tambang ada di area pemerintah provinsi.

Namun, karena adanya keluhan masyarakat terhadap aktivitas diduga penambangan yang disebut membahayakan bangunan sekolah dasar (SD) di sekitar lokasi.

“Karena mendekati pondasi gedung sekolah yang di SD Kembang. Itu kira-kira sekitar 3 meteran dari jarak pondasi sekolah,” ungkapnya.

Berdasarkan tinjauan di lapangan sendiri, kata pria akrab disapa Awan itu, semula disebut sempat ada alat berat berupa sebuah Bego.

Namun, karena biaya sewanya cukup besar maka dikembalikan. Selanjutnya masyarakat yang mengerjakan secara manual aktivitas diduga penambangan yakni ada sekitar 10-20 orang.

Awan memaparkan pihaknya meminta proses diduga penambangan itu dihentikan hingga Pemerintah Desa bisa menganggarkan di dana desa untuk membuat plengsengan.

“Jadi saat plengsengan sudah selesai, artinya tidak ada potensi untuk membahayakan gedung sekolah khususnya. Maka proses perataan tadi bisa dilanjut,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan mengirim tim untuk terus memantau kawasan tersebut. Memastikan tidak beroperasi lagi.

Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait dengan penerapan UU Minerba.

“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan ini,” pungkasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait