SAMPANG, BeritaLima.com | Gabungan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Sampang, mereka mempertanyakan tindak lanjut kasus tindak pidana korupsi Dana Desa yang terjadi di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, (24/3/2021).
Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu, bahkan saat awal masuknya laporan tersebut pihak Kejaksaan langsung mengambil langkah cepat hingga tahap penyelidikan dan berlanjut ke tingkat penyidikan yang ditandai dengan serah terima berkas dari Kasi Intel ke Kasi Pidsus, (30/8/2019) silam.
Seharusnya saat ini kasus tersebut sudah selesai, namun yang terjadi malah sebaliknya, saat ini kasus Tipikor itu terhenti dan tidak ada kejelasan sehingga memaksa beberapa LSM Kota Bahari itu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut, sebab, kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) setempat berinisial J itu sudah berjalan dua tahun, tepatnya pelaporan dilakukan pada 15 Maret 2019.
Namun, hingga detik ini Kejari Sampang belum menuntaskan kasus tersebut, bahkan menggantungnya di tahap penyidikan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Busiri mengatakan, bahwa dalam penanganan kasus ini diduga kuat adanya rekayasa antara mantan Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo dengan pelaku. Sebab kata Busiri kasus Tipikor ini sudah berjalan selama dua tahun dan telah melalui beberapa tahap.
Hingga akhirnya setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada 28 Agustus 2019 telah dilakukan expose di Kejari Sampang dengan kesimpulan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ditingkatkannya tahap itu ditandai dengan serah terima berkas dari Kasi Intel ke Kasi Pidsus Kejari Sampang pada 30 Agustus 2019, “Tidak cukup disitu Kejari Sampang bahkan telah melakukan pemanggilan tehadap 9 saksi,” ujarnya.
Anehnya penanganan kasus stagnan atau tidak ada perkembangan. Padahal, dari alur penanganan yang sudah dilakukan sebelumnya, seharusnya kasus Tipikor ini sudah terjawab sebagaimana amanah UU RI No 31 pasal 2 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Maka dari itu, kehadiran kami disini untuk meminta Kejari Sampang membuka kembali kasus ini dan melanjutkan sesuai tahapan serta menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara, sejak berjalannya aksi Kepala Kejari Sampang, Imam Job Marsudi tidak menemui para demonstran meskipun massa sempat menerobos masuk ke halaman Kejari Sampang.
Hingga akhirnya para demonstran membubarkan diri dan berjanji akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak.
Untuk diketahui, dugaan kasus Tipikor DD ini direalisasikan pada pembangunan irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya dengan menghabiskan anggaran Rp. 589.246.000.(FA/Dd)