SURABAYA – beritalima.com, Seolah tak ingin Bos PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso lolos dengan vonis hukuman ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kini resmi mengajukan banding.
Sebelumnya, hakim PN Surabaya telah memberikan vonis 1 tahun tahanan kota atas kasus penipuan jual beli kayu yang menjerat kerabat pemilik hotel Garden Palace itu.
“Kemarin kami sudah nyatakan banding secara tertulis di PN Surabaya,” kata Kajari Tanjung Perak, I Ketua Kasna Dedi saat dikonfimas, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, alasan banding tersebut diajukan karena vonis yang dijatuhkan masih kurang memenuhi rasa keadilan. Terlebih, sepanjang persidangan ditemukan fakta jika terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan. Terlebih saksi korban Willyanto Wijaya mengalami kerugian 3,6 miliar rupiah atas perbuatan terdakwa Imam Santoso,” jelasnya.
“Salah satu pertimbangan lainya adalah , terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan,” sambungnya.
Pada sidang putusan yang dibacakan pada Jum’at (2/7/2021) lalu, Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menyatakan terdakwa Imam Santoso terbukti melakukan penipuan jual beli kayu yang merugikan saksi Willyanto Wijaya sebesar Rp 3,6 miliar lebih.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa Imam Santoso ketika pada tahun 2017 lalu. Saat itu saksi korban Willyanto Wijaya memesan kayu jenis campuran dan telah dibayar tunai ke terdakwa. Namun tak kunjung di kirim.
Uang pembayaran kayu tersebut justru dipakai untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak kaitannya dengan saksi Willyanto Wijaya.
Sementara usai pembacaan putusan, terdakwa justru terlihat menganggap enteng atas putusan yang dijatuhkan. Ia terkesan akan bebas, meski saat itu dirinya masih menyatakan pikir-pikir.
“Ini baru babak pertama,” tandas terdakwa Imam Santoso saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan di PN Surabaya. (Han)