Tak Indahkan Inwali Madiun Terkait PPKM Darurat, Tempat Pijat Ditutup

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Petugas gabungan dari Pemkot Madiun, Kodim 0803, Polres Madiun Kota, Denpom V/I, dan POM TNI AU, dari Lanud Iswahyudi, kembali melakukan operasi Yustisi, Rabu 7 Juli 2021.

Operasi ini, dalam rangka menegakkan Instruksi Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol menutup sementara beberapa tempat kedai makan yang memperbolehkan pengunjung makan di tempat.

Diantaranya kedai makan di Jalan Gajah Mada, Jalan Ringroad, Jalan Kunir, dan Jalan Dr, Sutomo. Selain itu, petugas juga menutup sebuah tempat pijat di Jalan Tamrin, karena kedapatan ada aktifitas pijat.

“Ditutup sementara hingga tanggal 10 Juli 2021. Kalau yang depan, yang jualan herbal, boleh tetap buka,” ucap Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Triono, yang memimpin operasi ini.

Pada hari sebelumnya, operasi Yustisi yang dipimpin langsung Wakil Walikota Madiun, Inda Raya, juga melakukan penutupan sementara beberapa kedai makan dan angkringan yang memperbolehkan pengunjung makan tempat.

Bahkan, melakukan rapid antigen terhadap pelayan dan pengunjung. Hal ini dilakukan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Madiun.

Apalagi, dalam lima hari terakhir, jumlah kasus baru yang positif Covid-19 di Kota Madiun, tiap harinya diatas angka 50. (Dibyo).

Triono (kiri) atas.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait