Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Sejumlah Kades di Gresik Dituding Tak Setia NKRI

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com – Karena tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di kantornya, sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dituding tak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ironisnya, dengan alasan itupula warga ikut-ikutan tak mengibarkan bendera merah putih, setengah tiang di depan rumahnya.

“Ya, di kantor desa aja tidak ada bendera merah putih setengah tiang. Ya kita ikut aja tidak mengibarkan,” ujar Sueb, warga Wringinanom.

Pantauan di lapangan media ini, salah satu diantara kantor desa yang diduga tidak taat pada himbauan pengibaran bendera merah putih setengah tiang ialah kantor Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo.

Hal serupa di kantor Desa Lebaniwaras, Kecamatan Driyorejo, juga tidak mengibarkan bendera merah putih setengah di tanggal 30 September 2029. Dan beberapa kantor desa di wilayah selatan Gresik.

“Maaf, katanya hari ini kita diminta mengibarkan bendera merah putih, tapi kok kantor desa tidak mengibarkan. Makanya, kami juga tidak karena kita ikuti kantor desa,” ujar Wani (44), seorang warga di Desa Tenaru.

Sementara itu, Agus mengaku perihatin dan menyesalkan sikap pihak Pemdes yang terkesan mengabaikan himbauan pengibaran bendera merah putih ini.

Anggota veteran satu ini mengatakan, nasionalisme dan kesetiaan kepada NKRI oleh kepala desa dan perangkatnya, patut dipertanyakan.

Pasalnya, mengibarkan bendera sebagai simbol penghormatan kepada para pahlawan saja, enggan. Lebih-lebih jika diminta menundukkan kepala sejenak untuk memberikan penghormatan kepada pendahulu pejuang bangsa ini.

“Ini bukti nyata bahwa kepala desa tersebut, tidak loyal kepada NKRI,” terang Agus, Senin (30/9/2019).

Sedangkan kepala desa uang bersangkutan, saat dikonfirmasi sebagian tidak berada di kantor. Meski begitu, para perangkat desa mengaku, tidak mengetahui Ikhwal himbauan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah pusat menghimbau pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada Senin (30/9/2019) dari pagi hingga sore dan tanggal 1 Oktober 2029, satu tiang penuh.

Satangnya, himbauan pemerintah ini terkesan “mandul”. Karena banyak kades di kota santri, justru tidak taati himbauan tersebut. (mmd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *