Tak Mau Ditinggal, Alasan Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Usai dilakukan penangkapan, akhirnya terungkap alasan tersangka, Fitria (23) yang tega membunuh ibu muda, Siti Maimuna (30) di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres setempat, tersangka nekat membunuh korban secara sadis karena asmara.

Ternyata tersangka yang masih bujang dan memiliki hubungan asmara dengan suami korban berinisial B, alias selingkuhannya.

Tak tanggung-tanggung, hubungan gelap tersebut sudah berjalan selama 2 tahun tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian, tersangka merasa iri terhadap korban lantaran dikabarkan suami korban bersama korban akan pindah ke Surabaya.

“Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindahan ke Surabaya sehingga nekat membunuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo, Selasa (16/1/2024).

Di samping itu, ia memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan mengingat tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.

“Untuk keterlibatan suami korban, kami belum tahu, kasus ini masih kita dalam,” terangnya.

Sedangkan saat jalannya tersangka menghabisi nyawa korban di dalam kamar, tepatnya pada tanggal (9/1/2023) tepatnya saat adzan subuh, dan pada saat kejadian suami korban tengah berada di Surabaya.

Dihadapan awak media, AKP Sigit Nursiyo juga menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan tersebut diamankan dirumahnya yang beralamatkan sama dengan korbannya, bersama barang bukti berupa clurit yang dipergunakan membunuh korban Siti Maimuna.

“Tim gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil menemukan sepasang pakaian yang di pakai Fitria saat melancarkan aksi kejinya walaupun sudah di buang di semak belukar belakang rumah pelaku,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto seusai konferensi pers menambahkan bahwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Siti Maimuna, tersangka Fitria membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang – ulang.

“Kini tersangka dan barang bukti clurit dan sepasang pakaian sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang,” ujar Ipda Sujianto.

Untuk diketahui, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait