Tak Pakai Masker, 88 Orang Didenda Rp 20 Ribu, Mengejutkan Ini Kata Hakim di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Hari Senin(14/09/2020), tim gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan Negeri(Kejari), menggelar razia operasi masker bagi pengguna jalan roda dua maupun roda empat.

Dari hasil razia masker terdapat 89 orang yang tidak menggunakan masker. Dan 88 orang dikenakan sanksi denda berupa uang sebesar Rp. 20 Ribu rupiah.

Bacaan Lainnya

“Yang tercatat di kami dari hasil sidang bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, dan membayar sanksi berupa uang Rp. 20 Ribu rupiah pada sore hari ini. Total ada 88 orang yang ditebus dan dua orang tidak menebusnya, karena tidak membawa KTP,”ucap Doni Hardianto selaku Hakim, usai melakukan sidang disebelah timur pintu pagar Monumen Arek Lancor Pamekasan. Senin(14/09/2020), sore.

Lanjut Doni Hardianto, menjelaskan, untuk sanksi denda Rp. 20 Ribu itu, menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi masyarakat pamekasan.

“Kenapa tidak sesuai dengan yang sudah diatur maksimalnya Rp. 100 Ribu. Hakim dalam memutus itu sudah menyesuaikan keadaan dan kondisi kemampuan wilayah masyarakat di pamekasan,”jelasnya.

Doni, sapaan akrabnya menambahkan, dengan sanksi denda 20 ribu tersebut sudah diukur dengan kemampuan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dan juga sebagai bentuk disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Yang intinya untuk mendidik biar mereka disiplin sebagai pembelajaran,”tegasnya.

Diterangkan oleh Hakim tersebut, bahwa uang dari hasil sanksi denda itu, nantinya masuk ke Kas daerah yang akan dipergunakan untuk kepentingan covid-19 di kabupaten Pamekasan.

“Setahu saya itu nanti juga akan dibelanjakan untuk beli masker dan lain-lainya,”terangnya.

Disingggung soal sanksi hakim lebih lanjut menuturkan, bahwa sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan sanksi lainya. Namun menurutnya hal tersebut tidak diindahkan dan tetap masih banyak warga yang tidak menggunakan masker.

“Satpol PP sudah pernah memberikan sanksi, misalkan disuruh membersihkan dengan kerja sosial seperti nyapu dan lainnya,”pungkasnya.

Perlu diketahui menurut informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com. Besok pada hari Selasa hingga satu minggu kedepan akan ada operasi razia masker lanjutan di Kabupaten Pamekasan.[rr]


beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait