LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Kepolisian Sektor Langsa Timur berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor tidak sampai 24 jam yang dipimpin langsung Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto,SH, MH, Kamis (28/05).
Sebelumnya, tersangka AAD (30) warga Dusun V Sidodadi Timur Desa Sumber Mulyo Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, pada Kamis sekira pukul 09.30 wib pagi melakukan pencurian sepeda motor di kantor desa Sidodadi Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, SH, MH pada beritalima.com, Kamis (28/05) malam menjelaskan, sekira pukul 19.00 wib anggota Polsek langsa Timur mendapatkan Informasi dari masyarakat.
Bahwa, telah terjadi curanmor yamaha Xeon no. Pol. BL. 6841 FN warna Merah putih Noka : MH344D002BK214125, Nosin : 44D – 214346.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan tersangka AAD yang tinggal dirumah abangnya didusun upaya Gampong seunebok antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.
Selanjutnya, Petugas mendapati tersangka dirumah tersebut berikut barang bukti sepeda motor hasil curian serta baju pelaku saat pencurian yang terekam CCTV dari Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Langsa Timur.
Dari keterangan tersangka, sambung Suparwanto, AAD melakukan pencurian disebabkan kalah bermain judi online, sehingga pelaku khilaf dan melakukan aksinya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Langsa Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan kepada tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana”, terang Suparwanto.
Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar memparkirkan kendaraanya dengan benar dan mencabut kunci serta menambah kunci ganda demi menjaga keamanan. (DN).