Tak Setor Retribusi 4 Tahun, Kadisperindag Pamekasan Didesak Mundur dan Terancam Dilaporkan

  • Whatsapp
Foto Istimewa; Abdiyati Muradi,Pegawai Disperindag Pamekasan Ketika Menemui Masa Aksi dan Mewakili Kadisperindag.

PAMEKASAN, Beritalima.com| Sejumlah Aktivis di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi demontrasi di Kantor Disperindag. Kamis(09/06/2022), pagi.

Mereka menuntut adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Disperindag. Disinyalir merugikan keuangan Negara yang dikelola langsung oleh Dinas terkait .

Bacaan Lainnya

Selain itu juga dinilai telah merugikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan. Retribusi
pasar yang selama ini dianggap bocor hingga merugikan semua pihak khususnya para penjual seperti para pedagang polo ijo, pedagang sapi, penyewa toko, penyewa keos dan penyewa toko grosir di
Kabupaten Pamekasan.

“Tidak boleh dibiarkan ada oknum Mafia pasar berkeliaran. Menyebabkan pendapatan retribusi setiap pasar tidak optimal dan tidak terakomodir karena ada indikasi pemungutan retribusi tersebut tidak berdasarkan (SOP) dan (PERDA) maupun (PERBUB), sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Pamekasan,”teriak salah satu orator di depan pagar Disperindag ACH. Junaidi. Kamis(09/06/2022), pagi.

Selain itu Junaidi korlap aksi menegaskan, berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2020/2021 bahwa Disperindag Pamekasan diduga tidak menyetor uang retribusi Daerah sejak Tahun 2017, 2018, 2020, 2021.

Hal ini mengakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembendaharaan Disperindag Pamekasan telah merugikan uang Negara dari retribusi pasar senilai;
1. Tahun 2020 : 480.816.290,00
2. Tahun 2018 : 89.505.000,00
3. Tahun 2017 : 506.787.300,00
Jumlah Total: (1.077.108.590,00)
(satu miliar tujuh puluh tujuh juta seratus delapan ribu lima ratus sembilan rupiah).

“Dengan Temuan dugaan tindak pidana korupsi dana PAD ini Disperindag Kabupaten Pamekasan sampai saat ini belum melakukan pengembalian bahkan disebutkan dalam LHP BPK RI Tahun 2021 masih sistem yang lalai terkait pemungutan yang tak berdasarkan Perda Maupun Perbub,”terangnya.

Oleh sebab itu Gerakan Aktivis Dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) menuntut, segera Mutasi atau ganti (KadisPerindag) Kabupaten Pamekasan yang tak berkompeten di bidang Perindustrian Dan Perdagangan. Tangkap Oknum Pejabat yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi pasar yang murni dari uang rakyat . Segera Kembalikan Uang Rakyat yang telah ditelikung oleh oknum pejabat Disperindag.

“Apabila tuntutan kami dalam kurun waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan maka dipastikan kami akan melapor ke pihak yang berwenang,”tegasnya.

Abbiati Muradi, sekretaris Disperindag, saat menemui masa aksi, meminta bukti data konkrit perihal tuntutan tersebut.

“Kalau memang ada bukti datanya ayo silahkan serahkan kepada kami,”pintanya.

Terpisah saat dihubungi Kadisperindag melalui telepon dan WhatsApp tidak bisa tersambung. Namun saat dihubungi kepada bagian pasar Agus, sapaan akrab terkesan tidak komparatif dan langsung mematikan Hpnya.

“Ada apa saya perjalanan ke Surabaya. Kalau mengenai demo tadi langsung pak kadis saya takut salah ,”tutupnya.(An)

beritalima.com

Pos terkait