MOJOKERTO, Beritalima.com- Khusairi, warga asal Sidoarjo. dengan di dampingi Penasehat Hukumnya M. Gati, SH, MH, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto,Jl.Pemuda No.55A Bulanan, Randubango, Kec. Mojosari. Jumat (21/10/2022)
Khusaeri mengadu karena telah di pemberhentian hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan PT. Surabaya Autocomp Indonesia, Desa Lolawang,Kec. Ngoro, Mojokerto tanpa ada alasan yang jelas juga tidak ada peringatan sama sekali.
M.Gati, pada Wartawan menyampaikan, dirinya mendampingi kleinnya untuk menuntut keadilan pasalnya, kleinnya yang sudah bekerja selama 20 tahun di PT. SAI dan memiliki keahlian yang berkompeten namun di PHK sepihak oleh perusahaan.
“Dalam kasus ini, Klien saya di pihak sepihak oleh perusahaan karena tidak ada SP 1, SP 2 ataupun SP 3, sehingga PHK tersebut tidak prosedur” kata M.Gati
Lebih lanjut M.Gati menambahkan, dirinya berharap melalui Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Mojokerto agar perusahaan membatalkan PHK, kalau memang tidak tetap memperhentikan tetap sesuai dengan prosedur dan pemulihan nama baik kliennya.
” kalau toh tidak bisa kembali bekerja, ya hak-haknya sebagai karyawan harus dipenuhi” kata M.Gati.
Sementara Bambang Purwanto, SH. Ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan, Dinas Tenaga Kerja adalah sebagai tempat mediasi antara karyawan dengan perusahaan apabila terjadi perselisihan.
“Kita dari dinas sebagai fasilitator apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan sebelum perkara masuk di pengadilan hubungan idustrial (PHI)” jelas Kadisnaker kabupaten Mojokerto
Kadis yang pernah menjabat Kadis PUPR ini, juga membenarkan kalo tadi ada pengaduan dari karyawan PT.SAI yang di dampingi PH dan dari PT. SAI juga di wakili oleh PH dan tadi agenda penyampain alasan dari masing-masing.
” Nanti hasilnya akhirnya kita akan pelajari dan juga memberi rekomendasi, kalau memang pemberhentian itu sesuai dengan prosedur, ya harus di kasih hak-haknya,” jelas Kadis Naker. (Kar)