SITUBONDO,Beritalima.com – Tak terima disebut Penipu dan sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),di sosial media Facebook, Angga Kusuma (31) warga desa Jangkar kecamatan Jangkar Situbondo di dampingi Kuasa hukumnya melapor ke Polres Situbondo. Kamis (5/12/2019).
“Saya tidak mengenal pemilik kedua akun tersebut, tapi tiba – tiba ada postingan dari kedua akun ituenyebut saya penipu dan mengunggah foto saya di media sosial,”Ujar Angga.
Kuasa hukum Angga, Hendriyansyah.SH menambahkan akibat dari tuduhan fitnah dari postingan akun Cakna Ali dan Dewi Sekar Arum sangatlah merugikan dan mencemarkan nama baik dari kliennya.
“Postingan kedua akun tersebut, klien kami dituduh DPO dan melakukan penipuan, padahal klien kami belum pernah terlibat kasus pidana apapun, dan tidak satupun laporan polisi terhadap klien kami, sebagai kuasa hukumnya kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan kedua akun tersebut,”Jelas Hendriansyah SH.
Sebelumnya postingan Fitnah tersebut pernah di posting di grup Facebook KWS namun di hapus, kemudian ada postingan di beranda pribadi kedua akun tersebut sekitar tanggal 3 Desember 2019.
“Dengan pelaporan ini, kami ingin menyampaikan terhadap publik bahwa klien kami bersih dari kasus Pidana, yang kedua kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Situbondo agar berhati – hati menggunakan media sosial, selanjutnya kami serahkan ke penegak hukum agar diproses sesuai prosedur yang ada,”Tambahnya.
(Joe)