GRESIK, beritalima.com – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Gresik, kembali terjadi. Kali inj PHK sepihak itu datang dari manajemen PT. Bing Xueren International, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Muhammad Burhanudin, salah satu perkerja perusahaan distributor es krim Aice ini mengatakan, keputusan manajemen PT. Bing Xueren Internarional yang mem-PHK pekerjanya adalah keputusan tak manusiawi karena PHK tersebut tidak didasari alasan-alasan yang rasional.
Jika pihak perusahaan asing ini, memberhentikan karyawan lokalnya hanta alasan hasil evaluasi kinerja dan tidak bisa memenuhi target, maka harusnya terlebih dulu diberikan surat peringatan 1 s.d 3.
“Nah, tanpa peringatan, tiba-tiba surat PHK terbit. Yang cara seperti ini masuk akal nggak, kan tidak manusiawi,” kata Burhanuddin kepada beritalima com di Gresik.
Menurut Burhanudin, jikanya ada diantara karyawan yang kinerjanya tidak memuaskan, mestinya perusahaan memberi tahu, mengarahkan dan dilakukan pembinaan. Bukan malah sebaliknya dibinasakan tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Lebih-lebih yang dialami oleh Risma.
“Risman inikan cuti melahirkan. Dan atas persetujuan manajemen, tapi kok justru di PHK juga. Ini benar-benar tidam adil,” tutur Ketua Fron Nasiobal Pembela Buruh Indonesia (FNPBI) PT. Bing Xueren International ini.
Ikhwal PHK sepihak yang dilakukan perusahaan modal asing bidang es krim Aice ini diakui Burhanudin, pihak buruh akan terus menuntut keadilan. Karena utu, kasus ini akan pihaknya bawa ke Disnaker Gresik dan DPRD Gresik.
Sehingga perusahaan lain tidak semena-mena memperlakukan pekerja lokal. (Abd)