Takut Ada Polhut, Blandong Kakap Tinggalkan Truk Berisi Kayu di Hutan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satu unit truk dan 36 potongan pohon jati ditinggal pemiliknya didalam kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri, di Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (21/09/2021) kemarin.

Puluhan potongan pohon jati diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh orang blandong (pencuri kayu) milik Perhutani.

Truk beserta muatan pohon jati sengaja ditinggal karena mengetahui ada patroli polisi hutan.

Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, S.HPolsek Kalangbret Selidiki Kasus Dugaan Pembalakan Liar Pohon Jati

TULUNGAGUNG, beritalima.com,-
Satu Unit truk dan potongan pohon jati ditinggal pemiliknya didalam kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. selasa (21/09/2021).

36 potongan pohon jati diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Truk beserta muatan pohon jati sengaja ditinggal karena mengetahui ada patroli polisi hutan.

Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, truck dan kayu di temukan pada malam hari,sehingga, dilaporkan ke Mapolsek Kalangbret pagi.

“Truck dan potongan pohon jati, ditemukan di sungai saat petugas melakukan patroli. Kemungkinan, para pembalak liar tersebut takut, sehingga truck dan potongan pohon jati ditinggal begitu saja,” kata IPTU Nenny.

Truck warna merah Nopol AG 9505 G atas nama Wartini, alamat Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diamankan oleh polsek Kalangbret, sedangkan 36 potongan kayu jati dititipkan di TPK.

“Anggota masih melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan pembalakan liar ini. Kita juga mendatangi alamat yg tertera dalam STNK,” lanjutnya.

“Apabila tertangkap, pelaku pembalakan liar ini, akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (Dst)., mengatakan, truck dan kayu di temukan pada malam hari,sehingga, dilaporkan ke Mapolsek Kalangbret pagi.

“Truk dan potongan pohon jati, ditemukan di sungai saat petugas melakukan patroli. Kemungkinan, para pembalak liar tersebut takut, sehingga truck dan potongan pohon jati ditinggal begitu saja,” kata IPTU Nenny.

Truk warna merah Nopol AG 9505 G atas nama Wartini, alamat Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diamankan oleh polsek Kalangbret, sedangkan 36 potongan kayu jati dititipkan di TPK.

“Anggota masih melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan pembalakan liar ini. Kita juga mendatangi alamat yg tertera dalam STNK,” lanjutnya.

“Apabila tertangkap, pelaku pembalakan liar ini, akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait