Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Setelah ketahuan bakal menimbulkan masalah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya batal bermain proyek.
Informasi dilapangan awalnya oknum anggota DPRD OKU berinisial M mendapatkan proyek pagar puskesmas sebesar Rp. 300 juta tapi, setelah dikejar wartawan untuk dikonfirmasi terkait proyeknya. Proyek itu ternyata dibatalkan tidak dikerjakan dengan alasan devisit anggaran.
Saat dikonfirmasi beritalima.com Senin (5/12) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Suharmasto, SKM mengatakan proyek pembangunan pagar puskesmas untuk Tahun 2016, dipangkas karena devisit anggaran jadi batal dikerjakan, terkait anggota DPRD OKU yang mendapatkan jatah proyek pagar puskesmas Tahun 2016.
” Hal itu tidak ada dan paket Pekerjaaan Penunjukan Langsung (PL) semua dibatalkan karena anggaran untuk di OKU devisit,” ungkapnya.
Menyikapi permasalahan itu Ketua DPC FBI Kabupaten OKU Ari mengatakan anggota DPRD bukan untuk mendapatkan proyek atau bermain proyek, karena tugas utama DPRD yaitu pengawasan, budgeting, dan legislasi sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya (Dapilnya).
“Saya berharap untuk kedepan tidak ada lagi oknum anggota DPRD OKU bermain proyek APBD atau APBN, Karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” terangnya.
(Ariyan)