SURABAYA – beritalima. com, Herman Sutjiono (55) terdakwa kasus pemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram di ruko Gunung Anyar Jaya Grand City Kavling 52 Surabaya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan tentang jaringannya.
“Kita perlu ingatkan, bahwa kita sudah mendengar keterangan beberapa saksi, termasuk fakta persidangan. Tetapi kalau anda masih bertele-tele, itu akan memberatkan anda sendiri. Apalagi barang bukti anda cukup banyap,” tegur hakim Dede Suryawan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/7/2019).
Diperiksa sebagai terdakwa oleh JPU dan majelis hakim, terdakwa memang selalu berbelit-belit bahkan tidak mengakui bahwa kedatangannya ke Surabaya untuk menerima paketan yang berisi sabu. Namun setelah diperingatkan oleh hakim, terdakwa akhirnya mengaku juga.
“Iya yang mulia, saya di perintah Boby (DPO) ke Surabaya untuk menerima paketan (sabu),” ucapnya dengan ekspresi wajah ketakutan.
Untuk diketahui, pada 24 Januari 2019 jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan 30,041 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.
Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak 22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight.
Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019.
Kepada polisi, Liang mengaku diperintahkan Bobi (buron) dan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta, uang akan diberikan setelah sabu-sabu diterima oleh Bobi. (Han)