BERAU, Beritalima.com – Hasil dengar pendapat di Dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )Kabupaten Berau pada selasa 04 oktober 2016 lalu terkait lahan masyarakat melalui kelompok tani Angin Mamiri didaerah Kampung Rantau Panjang Kecamatan Sambaliung ,Kabupaten Berau , menurut menegmant PT Berau coal yang saat itu diwakili oleh La Ode Ilyas mengatakan , pada areal tesebut telah diberikan tali asih sejak 30 maret 2016 lalu melalui kepala kampung Rantau panjang bersama ketua kelompok tani Angin Mamiri. “PT.Berau Coal telah memberikan tali asih pada ketua kelompok tani Angin Mamiri ,melalui Kepala Kampung Rantau Panjang pada 30 Maret 2016 lalu,”ungkapnya saat dengar pendapat di DPRD Berau . Namun anehnya , hal ini berbeda dengan apa yang dikatakan pihak kelompok tani Angin Mamiri saat itu . Menurut juru bicara kelompok tani Angin Mamiri mereka belum pernah menerima sepeserpun tali asih seperti apa yang dikatakan pihak PT. Berau Coal . “Kami ada di areal itu sejak tahun 2009 , areal itu di tunjukan oleh ketua RT 22 Kelurahan Sambaliung, yang saat itu di jabat oleh Amir Tang, dan di janjikan apabila di kelola akan di terbitkan surat garapan dari kelurahan Sambaliung ,namun setelah kami berkebun selama beberapa tahun , tiba tiba pada bulan mei 2016 kami mendapat surat teguran dari PT Berau coal, yang mengatakan areal tersebut masuk dalam konsesi perusahaan , dan telah di berikan tali asih,”ucapnya . “Kami tentu sangat kaget pada saat itu , karena saat itu juga pihak perusahaan langsung menggusur lahan serta menimbun tanaman sekaligus membongar pondok kami dengan alat berat,”tambahnya. Lebih lanjut dikatakanya , untuk itu kami mohon agar hal ini dapat di fasilitasi oleh DPRD Kabupaten Berau melalui komisi 1 dan 2, namun kami agak kecewa karena hasil dari hearing dengan pihak Berau coal tidak menghasilkan keputusan apa apa . “Usai hearing di DPRD , Kami menemui Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Berau, H.Mapasikra Mappaseleng. Semoga dengan menemui beliau kami masih mempuyai harapan ,”tuturnya . “Kadis Pertambangan berjanji akan memfasilitasi dan akan menyelesaikan permasalahan ini pada PT Berau Coal ,karena menurut Kadis Pertambangan PT.Berau Coal wajib menyelesaikan hak masyarakat dengan baik ,barulah bisa melakukan kegiatan di ladang masyarakat,”tambahnya lagi (*/arif)