BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah tertangkap basah saat asik mengonsumsi Narkoba jenis Sabu pada hari rabu sore 28/08/16 di Hotel kelas Melati Wisata Asri yang terletak di Desa Pekauman kecamatan Grujugan, akhirnya Kepala desa Kejawan kecamatan Grujugan yang akrab dipanggil Karjoyo (30) akan bernasib tragis.
Pasalnya selain akan terancam kurungan penjara sang Kades muda ini akan kehilangan Jabatannya sebagai Kades Kejawan. Hal ini disampaikan oleh Kepala inspektorat Bondowoso Wahyudi Tri Atmadji saat ditemui di ruangannya.
“Seluruh oknum kepala desa yang terlibat peredaran Narkoba baik sebagai pengedar ataupun sebagai pemakai bisa langsung diberhentikan sebagai Kepala desa,” jelasnya jumat 30/09/16.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa terkait kepala desa yang terlibat kasus Narkoba sudah diatur dalam permendagri Nomor 83 tentang aturan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa.
“Namun dari pihak Pemkab sampai saat ini belum bisa melakukan sanksi apapun karena masih menunggu proses hukum dilakukan oleh Polres Bondowoso,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancan dijerat pasal 112, ayat 1, subsider 127, ayat 1 huruf 2, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Sebagaimana juga diatur dalam UU Desa Pasal 41, 42 dan 43, apabila kepala desa yang terlibat kasus dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka maka Bupati atau Walikota berhak memberhentikan sementara sampai putusan Pengadilan.
Sementara itu melihat dari status hukum yang menjerat Kades Kejawan yang bernama lengkap Ahmad Budi Karjoyo, bisa dipastikan bahwa kariernya sebagai Kades akan tamat dibalik jeruji besi. (RS)