Tanah Dikeruk Untuk Bahan Semen, Warga Tunggu Ganti Rugi PT Semen Gresik

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com | Warga Kebomas Kabupaten Gresik terus berharap agar pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Gresik Tbk mengganti untung atas tanah miliknya yang berlokasi di di Desa Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Moch Makruf Nugroho salah satu perwakilan warga pemilik tanah mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap BUMN PT Semen Gresik segera menyelesaikan ganti untung tanah miliknya. Karena sudah bertahun –tahun tanah miliknya dan beberapa tanah milik warga kebomas yang dikuasai dan dikeruk oleh pihak PT Semen Gresik dan dipergunakan sebagai salah satu bahan semen.

“Sudah bertahun-tahun kami berharap ada itikad baik dari pihak PT Semen Gresik untuk menyelesaikan ganti untung atas tanah miliknya dan milik warga yang telah dikeruk untuk bahan semen,“ujarnya, di Gresik, Selasa(6/4/2021).

Saat ini kondisi tanah milik warga tersebut tidak jauh dari makam Putri Cempo Gresik tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan dan dipergunakan serta dibiarkan mangkrak, padahal sekitar area tanah tersebut sudah berdiri beberapa bangunan untuk usaha penunjang salah satu wisata religi.
Tim advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jokowi Mania (Joman) Jawa Timur, sebagai kuasa hukum warga menilai tidak sepantasnya PT Semen Gresik sebagai BUMN membiarkan masalah ini, karena itu murni hak warga dan rakyat sebagai pemilik tanah.

“Lihat tanahnya rusak dan dibiarkan mangkrak, karena dimanfaatkan oleh PT Semen Gresik, ini memalukan negara, karena PT Semen Gresik adalah Badan Usaha Milik Negara, tapi menyengsarakan rakyat, harusnya bertanggung jawab, jangan memalukan negara, “ujar Arief Choirie, Ketua DPD Joman Jatim.
Moch Makruf salah satu perwakilan warga pemilik tanah menunjuk DPD Joman Jawa Timur sebagai kuasa untuk melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi atas sebidang tanah Hak Milik Petok D Nomor 3 :, persil 12, kelas d III, seluas 9.167 ha, sesuai dengan rincikan/botekan yang disalin pada tanggal 30 April 1971, nomor 593/27/403.87.18/2007, terletak di desa/kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Leter c tertulis atas nama Sumokaseran.

Sementara itu, berdasarkan surat dari PT Semen Gresik, nomor : 002022/HK.05/3027/02.2008, perihal jawaban surat kuasa hukum warga tentang tunjuk persetujuan batas tanah menyebutkan bahwa pihak Semen Gresik berjanji bersedia untuk membantu menyelesaikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kadiv. Hukum & Manj. Risiko PT Semen Gresik, Bambang Sugeng SI. (Erw)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait