SAMPANG, BeritaLima.com – H. Ruslan warga Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama keluarga dan pengacaranya datangi Polres Sampang, hal tersebut ia lakukan setelah mengetahui jika tanah miliknya di Dusun Kemere Desa Pandiyangan diklaim dan di sertifikat Surat Hak Milik (SHM) oleh tetangganya.
Diketahui tanah tersebut terdaftar dengan nomor buku pendaftaran huruf C Nomor Kohir/ Petok : 842, Persil 82A, kelas II seluas 8.860 m2 atas nama P. Rasmito Tosin yang dibelinya pada tahun 2010 silam, dan anehnya kini tanah tersebut di akui/diklaim oleh Miskari tetangganya sejak tiga tahun terakhir.
Namun demikian H. Ruslan yang di dampingi H. Ach. Bahri, sebagai pengacaranya bersikukuh mengaku memiliki hak atas tanah itu dengan bukti Akta Jual Beli dari Notaris tahun 2010. Sehingga dia menggugat tanah miliknya ke Pengadilan Negeri dengan Nomor 10/Pdt.G/ 2022/ PN. Spg.
Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri sampang, H. Ruslan memenangkan gugatannya terhadap tergugat Miskari, dan memiliki surat Keterangan Inckrah/ telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap. Dalam putusan persidangan Pengadilan Negeri ada empat (4) hal, antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian secara verstek, menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang berada di dusun Kemere Desa Pandiyengan Kecamatan Robatal kabupaten Sampang, dengan Nomor 10/Pdt.G/ 2022/ PN. Spg.
Meskipun sudah jelas, dan semua proses perkara dimenangkan oleh H. Ruslan, ternyata Miskari tidak mengindahkannya, terbukti pihaknya berani menebang pohon kayu jati yang tumbuh diatas tanah sengketa tersebut, mengetahui jika pohonnya ditebang, H. Ruslan tidak terima dan melaporkan ke Polres Sampang, guna bisa di ayomi, dibina hingga di amankan pohon kayu jati tersebut.
Ditemui Kanit 1 Resort kriminal Polres Sampang, Aiptu Eko Prasetyo secara tertutup menerima pengaduan H. Ruslan bersama H. Ach. Bahri pengacaranya.
Menurut H. Bahri, pihaknya tidak hanya mengadukan adanya penebangan pohon kayu jati, melainkan berharap adanya perlindungan dan sikap tegas dari kepolisian resort Sampang, sebagai penegak hukum, dengan harapan, agar selama tanah dimaksud masih bersengketa tidak ada aktifitas apapun, apalagi mengambil hal-hal yang ada di atas tanah dimaksud dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, harapnya.
“Saat ini ditengah tanah bersengketa tersebut, pihak kami dalam proses pengajuan pemblokiran Surat hak milik (SHM) tanah yang dimiliki Miskari atas tanah haknya, serta proses persidangan di PTUN untuk diputuskan pembatalan surat hak milik (SHM) tanah dimaksud dari Miskari, agar sah dimata hukum, Miskari tidak memiliki kewenangan atau hak atas sebidang tanah dimaksut,” ungkapnya.
“Kami yakin akan membuktikan kebenaran kepemilikan hak tanah tersebut, baik di PTUN maupun di BPN, dengan dasar putusan dari Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Sampang Kelas II,” timpalnya.
Ditambahkan H. Ach. Bahri, bahwasanya tergugat Miskari selama proses gugatan di Pengadilan Negeri Sampang tidak pernah menghadiri persidangan, bahkan saat ini panggilan pertama dari Polres Sampang juga tidak hadir, sehingga bisa dinyatakan tergugat Miskari telah melakukan perbuatan melawan hukum, tutup Bahri.(FA)