Terkait Pengiriman Surat Tercatat Peradilan Mahkamah Agung Gandeng Pos Indonesia

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Penandatanganan kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Pos Indonesia dalam rangka penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan dibawah MA melalui jaringan kantor Pos di seluruh Indonesia. Kerjasama itu

Pada kesempatan itu hadir Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana dan Kepala Biro Hukum dan Humas badan urusan administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi, di Pointlab Co-Working Space Pos Indonesia, Jakarta, pada Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut Mahkamah Agung menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Kerjasama ini berlaku diseluruh Indonesia bagi semua Instansi peradilan dibawah MA dengan kantor Pos padanan, yaitu kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Menurut Ana, melalui kerjasama ini, nantinya MA akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di Kabupaten / Kota dan Provinsi di Indonesia.

“Kerjasama tersebut juga mencakup layanan Pick Up Servis dan Reporting atau dashboard ini, costumer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan.” ujarnya.

Ana menjelaskan kerjasama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen yang memiliki tingkat informasi yang sangat penting sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman sesuai jadwal.

“Kami, Pos Indonesia, memiliki tiga layanan yang mampu mengover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday, layanan yang menjamin kiriman sampai dihari yang sama, juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesok harinya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.Republik Indonesia Dr. Sobandi mengatakan, kerjasama ini penting dilakukan karena dipenghujung tahun 2022, telah diundangkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7, dan 8, yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.

“Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pembertauan.” terangnya.

Masih diterangkan Sobandi, sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah untuk melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronik hanya dilakukan pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan, pada tahun selanjutnya hingga saat ini, modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya E – Litigation atau persidangan elektronik.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait