Tanah Pribadi Untuk Pasar di Kuasai Pemkab Mojokerto, Ahli Waris Ajukan Gugatan di PTUN

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Perebutan tanah yang dijadikan Pasar pon di kelurahan Sawahan, Kecamata Mojosari, Mojokerto antara pemerintah kabupaten Mojokerto dengan Ahli waris/anak kandung dari Matsari yang merupakan pemilik tanah pasar pon tersebut berlanjut ke Pengadilan PTUN di Surabaya. Pasalnya, Ahli waris menilai sertifikat hak pakai No.2 yang di keluarkan oleh BPN kabupaten Mojokerto atas Nama pemegang hak pemerintah kabupaten Mojokerto tersebut adalah cacat hukum.

Penasehat Hukumnya Ahli waris dari Matsari, H. Nurkosim S.H, M.H, dan Dwi Puguh Setya Budi Hariyanto, S.H mengatakan bahwa selaku kuasa hukum dari ahli waris/ anak kandung dari pemilik tanah pasar pon/eks pasar pertiwi / pasar niaga Mojosari yang objeknya terletak di jalan niaga, Mojosari, Mojokerto. Kami telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Mojokerto untuk membatalkan sertifikat hak pakai No.2 tanggal 8 Januari 2021

” Kami mengajukan gugatan ke PTUN tanggal 19 April 2021 atas penerbitan sertifikat hak pakai No.2 yang di terbitkan oleh BPN pada bulan Januari 2021. Karena itu cacat hukum” kata H.Nur Kosim

Lebih lanjut H.Nur Kosim menambahkan, bahwa kemarin telah dilakukan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, dan ada 2 saksi dari penggugat yang di hadirkan dalam persidangan kemarin yaitu Sanuri dan M. Ridloh

” Inti dari keterangan saksi kemarin menyampaikan kalau tanah pasar pon, yang saat ini di kuasai oleh pemkab Mojokerto tersebut bukanlah tanah milik negara atau pemda. Itu tanahnya pak Matsari yang dulu di pinjamkan ke desa Sawahan” tambah H. Nur Kosim.

Ia juga menyampaikan, para penggugat adalah selaku ahli waris/anak kandung almarhum bapak Matsari yang merupakan pemilik tanah pasar seluas kurang lebih 9.800 m2 atau saat ini luas 9701 m2, yang terletak di Jalan Niaga No. 78, Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan batas – batas, Sebelah Utara: Jalan Desa/Jalan Kampung sawahan Gg. V, Sebelah Selatan: Jalan Desa/Jalan Kampung Sawahan Gg. IV, Sebelah Timur: Jalan Kampung Desa Sawahan, Sebelah Barat: jalan Raya Niaga adalah milik Matsari sekitar pada tahun 1940 tanahnya telah dipinjam oleh Desa Sawahan yang saat ini menjadi Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto untuk digunakan sebagai pasar.

Sementara itu Khusnul Ali Ketua Umum LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) Mojokerto yang ikut mengawal masalah ini sejak awal bulan puasa.mengatakan bahwa BPN terlalu berani mengeluarkan sertifikat pasar pon/eks pasar pertiwi di jalan niaga Mojosari kabupaten Mojokerto padahal objek tanaknya masih sengketa dan saya mengharapkan kiranya masih ada keadilan di negeri ini bagi kaulo alit

“Saya akan kawal terus sidang kasus ini di pengadilan, saya yakin masih banyak pejabat dan penegak hukum yang masih nurani dan moral dalam mengambil keputusan” ujar Khusnul Ali

“Harapan dari pemilik tanah pasar pon sawahan mojosari kepada pemkab mojokerto kasusnya dapat di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan memberikan ganti kerugian atas tanah tersebut karena sekarang sudah di kuasai oleh pemkab mojokerto” tambahnya (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait