TANA TORAJA-www.beritalima.com-Meningkatnya kesadaran masyarakat Toraja untuk mensertifikan tanah milik mereka,akhir-akhir ini cukup meningkat.
Kesadaran Warga tidak terlepas semakin banyaknya persoalan sengketa tanah belakangan ini dialami oleh warga,akibat tanah hak milik mereka tanpa memiliki sertifikat sebagai bukti tanah tersebut miliknya.
Seperti yang dikatakan oleh Dwi Widada,S,Sos,pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tana Toraja saat memberikan keterangan pers diruang kerjanya,Rabu (21/9),mengakui sengketa tanah yang terjadi di Toraja cukup tinggi.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pengukuran Dwi Widada,menjelaskan kepada awak media ini,upaya pemerintah untuk mensertifikatkan tanah warga masih mengalami hambatan dengan adanya tanah Tongkrongan (tanah milik bersama…red).
“Tanah Tongkonan secara kepemilikan sulit di sertifikatnya karena menjadi milik bersama yang berada pada Tongkonan tersebut.Kecuali, tanah itu dapat disertifikatkan dengan kesepakatan keluarga dalam bentuk yayasan,”kata Widada.
Namun ungkap dia, sangat kecil kemungkinan tanah Tongkonan menjadi yayasan.”Inilah kesulitan pemerintah yang dialami oleh BPN terkait tanah warga agar memiliki bukti kepemilikan secara sah,” jelasnya.
Padahal pihak Pemerintah lewat program perona sebagai bukti kepedulian BPN tanah milik warga belum memiliki sertifikat untuk disertifikatkan lewat sertifikat gratis tersebut.
Animo warga cukup tinggi mendapatkan layanan sertifikat gratis itu,namun keterbatasan kuota yang akan dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat,jadi pembagian sertifikat perona itu dilakukan secara bertahap.
“Dengan adanya Perona, program ini sangat membantu warga yang kurang mampu.Dengan adanya Sertifikat Perona,diharapkan sengketa tanah semakin berkurang,”kuncinya.(Gede Siwa)