Bima, BeritaLima – Tanah milik Yayasan Islam (Yasim) Bima seluas 24,0 Hektar (Ha)
yang berlokasi di So Tololara Desa Mawadau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB. Sekitar 3,5 Ha dikuasai oleh oknum Kepala Desa Mawadau Anwar Ibrahim sejak 2015 lalu. Akibat kasus penyerobotan tersebut, Kades setempat dipolisikan sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima pada bulan Mei 2016 lalu mengeluarkan surat pembatalan terhadap 18 sertipikat milik warga yang diperjualkan oknum Kades 2 Are per warga dengan harga Rp. 3 juta.
Kuasa hukum Yasim Bima Muhammad Natsir, SH mengatakan, penertiban Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bima kepada orang yang tidak berhak atau bukan pemiliknya, dengan objek tanah milik Yasim Bima yang didapat dari pemberian Pemerintah Pusat melalui SK Deputi Agraria Tahun 1966. “Tentu saja pihak Yasim Bima sangat keberatan atas SHM sebanyak 18 bidang. Pasalnya, sertipikat yang dikeluarkan BPN melalui Prona tahun 2015 dinilai cacat hukum,” ujarnya Rabu (22/6) di Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Hal itu terbukti, bahwa pemegang hak hanya memiliki SPPT yang menunjuk So Sakido Kabupaten Dompu atas nama Anwar Ibrahim dan surat pernyataan hibah dari Anwar Ibrahim. Setelah dilakukan penelitian di lapangan tentang penunjukan lokasi obyek sengketa tanah tersebut dari pihak Anwar Ibrahim selaku Kades menyatakan So Sakido Dompu berada disebelah Utara dari Jalan Raya Lintas Bima Sumbawa.
Akan tetapi menurut pihak Yasim Bima menyatakan So Sakido Dompu berada disebelah Selatan jalan Bima – Sumbawa (Menunjukan obyek yang sama). Sebenarnya tanah milik Yasim Bima tidak masuk dalam So Sakido Dompu tetapi sebelah Utara jalan. Selain untuk itu, Anwar Ibrahim pernah menerima lelang tanah milik yayasan yang berlokasi di watasan Desa Madawau pada musim 2013/2014 dengan nilai Rp. 30 juta dan hingga kini masih belum menyetor sisanya senilai Rp. 20 juta.
Lanjutnya, kesimpulan dan rekomendasi sesuai pendapat hukum dari profesional BPN sebagai ahli pertanahan sesuai hukum pertanahan terhadap keputusan surat cacat hukum administrasi dalam peraturan kepala BPN RI Nomor 3 tahun 2011 sesuai pasal 61 dan pasal 62. “Pasal 61 penyelesaian kasus pertanahan diluar pengadilan dapat berupa pebuatan hukum administrasi. Pasal 62 bahwa sertipikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum administrasi dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan,” beber mantan anggota DPRD Kabupaten Bima ini.
Berikut cacatan redaksi sebagian mewakili 18 nama warga Desa Madawau yang dibatalkan sesuai keputusan Kepala BPN Kabupaten Bima Nomor : 16/KEP.52.06.600.13.V.2016 tentang pembatalan SHM Nomor 22/2015 pada ST. Nur Mansur luas lahan 647 M2, SK 17/KEP.52.06.600.13.V.2016 pada Yasin pemilik SHM Nomor 15/2015 luas 200 M2,selanjutnya pada Hafsah SHM Nomor 24/2015 luas 200 M2 , Hendra SHM Nomor 37/2015 luas 200 M2.
Dalam keputusan tersebut, diantaranya menyatakan surat Yasim Bima tanggal 01 Februari 2016 tentang permohonan pembatalan sertipikat bagi 18 bidang dari produk Prona tahun 2015. Surat pernyataan bersama tanggal 29 April 2016 dari masyarakat Desa Madawau yang mengusai tanah milik Yasim Bima menyerahkan kembali tanah tersebut secara sukarela kepada pemilik syahnya. Serta berita acara pelaksanaan gelar internal oleh BPN Kabupaten Bima tanggal 21 April 2016. (B5 – Sukur/Khairul)