SURABAYA, beritalima.com | Pria bernama, Moch. Suharsono, SH (58) warga Jalan Kyai Tambak Deres No.125 Kel./Kec. Bulak, Surabaya mengadu ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (23/7/2020) siang.
Pria yang bekerja sebagai anggota Polisi ini mengadukan masalah yang dialaminya terkait dengan status tanah yang di miliki sesuai dengan Letter C, Persil No. 91, yang tepatnya berada Jalan Kalilom Lor Indah Gg. Mawar sesuai dengan peralihan hak dari Letter C No.: 2617 atas nama Masjid Kalilom Lor, Surabaya.
Pemindahan hak tanah tersebut juga sudah melalui proses Musyawarah warga RW 3 Kalilom Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding KecamatanKenjeran Kota Surabaya tanggal 11 Nopember 2014 tentang kesepakatan dan kesepahaman Asset Masjid As-Shidiqg (Masjid Kalilom Lor). Melalui musyawarah tingkat Muspika. Melalui koordinasi dengan ulama setempat.
“Juga Keputusan Sekda Kota Surabaya, sesuai dengan Nomor 593/4964/436.6.18/2014, tertanggal 18 September 2014. PerihalLaporan Permasalahan Tanah MasjidKalilom Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, pada keterangan no urut 7 point b, yang menyatakan bahwa tanah dimaksud tidak tercatat dalam daftar aset pemerintah Kota Surabaya,” kata Suharsono.
Serta Legalitas Yayasan Masjid Ash-Shiddiq Kalilom Lor, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0006179.AH.01.04 Tahun 2015. Perjanjian pengikatan jual beli melalui Notaris Angelo Bintang, SH. M.Kn Nomor 172 Akta Tanggal: 21 Juni 2015 dan kuasa menjual melalui Notaris Bintang, SH. M.Kn Nomor: 240 Akta Tanggal 24 Juni 2015.
Suharsono juga mengatakan jika perlu sampaikan secara terbuka adanya oknum pejabat pemerintanaiyaitu mantan Lurah Tanah Kali Kedinding yang bernama lbu Cici Lissa, dan staf Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah KotaSurabaya bapak Fajar, yang telah membuat keresahan di masyarakat.
“Kedua oknum itu menbuat statement bahwa tanah yang terletak di Jalan Kalilom Lor Indah Gg. Mawar Surabaya tersebut merupakan tanah asset pemerintah kota Surabaya,” tambahnya.
Keresahan warga masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di Jalan Kalilom Lor Indah Gg. Mawar Surabaya juga selaku pemilik tanah juga merupakan anggota KepolisianNegara Republik Indonesia sebagai Panit Intelkam Polsek Kenjeran perlu menindak lanjuti dan meredam keresahan yang terjadi dimasyarakat.
Dengan adanya keresahan yang ada di masyarakat tersebut, akhirnya melakukan penyelidikan dan mencari informasi pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) mulai dari kelurahan Tanah Kali Kedinding dan kecamatan Kenjeran serta infomasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan yang telah di lakukan didapat informasi bahwa pihak kelurahan Tanah Kali Kedinding dan pihak Kecamatan Kenjeran tidak ada / tidak ditemukan bukti baru yang menunjukan bahwa status tanah No.: 2617 milik orang lain atau milk pemerintah kota Surabaya.
“Terkait Statement Fajar dengan mengatakan akan mencari bukti baru ke Jakarta masalah status tanah yang terletak di Jalan Kalilom Lor Indah Gg. Mawar merupakantanah asset milik pemerintah kota Surabaya, kiranya sangat tidak mendasar dan terkesan membodohi masyarakat atau pembohongan publik,” tamgahnya.
Harapannya, berdasarkan penjelasan tersebut diatas bilamana dari pihak pemerintah kota Surabayamempunyai bukti baru yang bisa menunjukan kepemilikan status tanah itu agar untuk segera dijelaskan kepada warga yang bertempat tinggal di alamat tersebut sehingga hal tersebut dapat meredam keresahan yang terjadi di masyakarat.
Namun apabila tidak ada bukti yang menunjukan bahwa status tanah tersebut milik pemerintah kota Surabaya agar dapat untuk segera membuka blokir pembayaranPBB atau untuk pengurusan surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut.
“Saya mohon dengan sangat agar ibu Tri Rismaharin Walikota Surabaya mengabil langkah bijak agar gejolak di masyarakat akibat ulah oknum pegawai pemerintah kota Surabaya tersebut diatas yang memberikan statmen tanpa ada buktinya,” tutup Panit Intelkam Polsek Kenjeran ini.(*)
Teks : Pras (kanan) anak Suharsosno ketika ke kantor Walikota