SURABAYA – beritalima.com, Akibat menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No 95 Kota Surabaya, Ardian Aldiano alias Dino bin Agus Sudarmanto diadili di PN Surabaya, secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Jaksa Penuntut Umum, M. Nizar dari Kejati Jatim dalam sidang mendakwa Ardian Aldiano dengan Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Dede Suryaman itu.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 20.30 WIB oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa.
Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 27 tanaman hidup Hidroponik Narkotika jenis Ganja terdiri dari kode 1 tinggi tanaman 27 centimeter sampai kode 13 tingggi 13 centimeter dan Handphone warna putih merk Iphone.
Jaksa M Nizar dalam dakwaannya memaparkan bahwa Ganja tersebut, ditanam oleh terdakwa dalam bentuk tanaman hidup menggunakan metode hidroponik yang menggunakan media air dalam pot kecil dan besar.
“Terdakwa menanam ganja secara hidroponik setelah melihat cara penanaman pohon ganja dari Youtube,” pungkasnya.
Dikonfirmasi setelah sidang, pengacara Ardian Aldiano, Singgih Tommy Gumilang megatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada eksepsinya nanti, Singgih keberatan dengan dakwaan jaksa yang tidak mencantumkan pasal 127 tentang penggunaan ganja untuk diri sendiri.
“Selain itu dalam berkas perkara juga tidak dicantumkan dengan detail alasan apa yang menyebabkan terdakwa menanam ganja,” kata Singgih di PN Surabaya.
Menurut Singgih, terdakwa Ardian Aldiano menanam ganja semata-mata untuk mengobati penyakit epilepsi yang di idapnya.
“Terdakwa ini punya penyakit epilepsi, dia kalau tidur kerap kejang-kejang. Epilepsi itu akan terkontrol saat dia mengkonsumsi ganja,” sambung Singgih.
Ditanya awak media, apakah ada bukti medis kalau penyakit epilepsi dapat disembuhkan dengan ganja,?
Singgih menjawab kalau pihaknya sudah mengumpulkan literatur dan riset dari akademisi luar negeri yang menyimpulkan ternyata ganja sangat berperan untuk anti kejang.
“Bukti-bukti itu akan kita kumpulkan dalam nota pembelaan setelah sidang tuntutan,” pungkas Singgih.
Diketahui, terdakwa Ardian Aldiano memperoleh tanaman biji Ganja melalui temannya di Malang yang bernama Haris. Caranya dia menghubungi Haris melalui HandPhone dan bertanya “Bro ada ta ganjanya” dijawab “ada, kamu butuh berapa banyak” terdakwa berkata “itu bijinya apa daunnya Bro, aku butuh sedikit saja” dijawab “Campur Bro, paling sedikit Rp.500.000,” terdakwa berkata “ga bisa kurang ta” dijawab “Ga, Bro itu sudah paling murah” terdakwa berkata “ya sudah”
Selang dua minggu kemudian terdakwa menghubungi Haris dan sepakat untuk bertemu dan membeli ganja di Kota Malang dan berkata “Besuk aku ke malang” dijawab “ Ya,sudah tak tunggu” saya mengubungi kembali “dimana bro” dijawab “kamu pergi ke Perum Bukit Dieng, berhenti di Indomeret”
Selanjutnya sesuai petunjuk Haris Narkotika jenis Ganja diambil di Pojokan Indomaret alam kemasan kantong plastik press dibungkus tas kresek dan diisolasi bening. (Han)