Tanpa Alasan Yang Jelas, 2 Saksi Mangkir Dalam Panggilan Sidang PTUN Perkara Gugatan RW

  • Whatsapp

Banyuwangi Beritalima.com – Belum diminta Tanggung Jawab dugaan Persekongkolan Kantibmas Singonegaran Bripka SAP,  sudah 2 kali mangkir dari panggilan PTUN Surabaya. terhadap terbitnya surat sk Lurah singonegaran Banyuwangi.no. 005/174/429.610/2016.23 September 2016.

Ketidak hadiran kedua kalinya Bripka SAP juga dibarengi dengan ketidakhadiran Babinsa Singonegaran Serda DN

Pada panggilan pertama yang dijadwalkan untuk memberi kesaksian tanggal 26 Januari 2016 Bripka SAP tidak memberikan alasan jelas ketidak hadirannya meski menurut Ir Wahyudi SH.kuasa hukum Tergugat Lurah Singonegaran, yang bersangkutan (Bripka Adi) dinformasikan sudah mendapat ijin dari atasannya di Polres Banyuwangi.Sementara Babinsa Serda DN belum mendapat ijin dari Kodam V Brawijaya.

“kalau Kantibmas sudah dapat ijin dari atasannya,” kata Ir wahyudi kuasa hukum Lurah Singonegaran saat itu didepan majelis hakim PTUN Surabaya.   

Sesuai surat Panggilan Dialamatkan kepada Institusi Masing-masing Kodim 0825 dan Polres Banyuwangi Kepada Keduanya, mestinya kemarin tanggal 2 Pebruari 2017 harus menghadiri sidang di PTUN Surabaya. Namun lagi – lagi keduanya tidak hadir tanpa memberi alasan jelas.

“yang meminta kehadiran babinsa dan kantibmas kan kedua belah pihak, pak wahyudi mewakili selaku kuasa hukum tergugat dan saya selaku penggugat,” kata Misnadi SH.  

Sesuai Informasi dilapangan, ketidak hadiran mereka terkait sudah mulai terkuak persekongkolan dan intimidasi dibalik pemberhentian ketua RW III Krajan Kelurahan Singonegaran.

Dalam sidang sebelumnya, semua saksi saksi secara keseluruhan baik saksi dari lurah singonegaran Banyuwangi (tergugat) maupun saksi dari Penggugat mangakui kinerja pembangunan maupun penyukupan sarana kegiatan kemasyarakat dll dilakukan ketua RW III krajan.saat itu.

Dalam sidang sebelumnya terungkap Asmui, selaku saksi dari Lurah singonegaran mengelak terlibat rekayasa pemberhentian Ketua RW nya. dia hanya mengaku diberitahu RT.1.2.3.

Sehingga membuat kuasa hukum penggugat dan bahkan kuasa hukum tergugat lantang  mengejar pertanyaan kepada PNS menunjukkan jati dirinya sebagai PNS di Dinas PU Bina marga, Cipta karya dan Tata Ruang Banyuwangi itu. “anda jangan memberikan kesaksian palsu,” kata Misnadi SH kepada Asmu’i

Pelaku yang pengguna lahan stren fasilitas umum olah raga masyarakat secara illegal untuk lomba latihan burung berkicau juga mengelak mengetahui surat larangan dinas pengairan dan agar mengembalikan fungsi lahan stren tersebut.

Sayang pengakuan Asmui, beda dengan kesaksian satu satunya ketua RT yang berani menjadi saksi, Abdul Azis merupakan ketua RT.02 RW III Krajan kelurahan Singonegaran.

“yang membuat surat pemberhentian, saya tidak tahu, yang minta tanda tangan pemberhentian pak RW adalah pak Asmu’I dan Hariyono,” kata Azis

Azis juga mengungkapkan bukti dan kinerja ketua RW III dalam pembangunan fisik Fisik diseluruh lingkungan RW setempat dan kegiatan non fisik (kegiatan masyarakat) didepan mejelis hakim.

Hal senada disampaikan oleh saksi Alpian. Namun lebih jauh Alpian membeber kisruh yang tercipta dimusholla saat Asmui dan Istrinya mendatangi ketua RW III Hayatul Makin usai pengajian memberikan informasi hasil pelaksanaan Agustusan dan pembangunan terakhir yang baru terselesaikan di wilayah RW setempat.

Seperti diketahui, public utamannya warga kelurahan Singonegaran terkejut, ketua RW Singonegaran menggugat lurah singonegran Ahmad subhan SE.Msi secara kontroversial memberhentikan dirinya gara – gara mengusulkan sarana olah raga untuk masyarakat.

Sementara tanah stren dibelakang keluarahan Singonegaran yang sudah puluhan tahun sebagai Sarana olah raga masyarakat sudah 3 tahun terakhir digunakan untuk lomba latihan burung berkicau oleh Asmu’I dkk.

Ironisnya surat Dinas PU Pengairan no. 300/570/429.106/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 berdasar surat edaran tahun 2012 lalu. agar mengembalikan fungsi lahan stren tersebut juga tidak digubris bahkan surat terebut lenyap dari arsip kelurahan Singonegaran..

Informasi dilapangan menyebutkan keberpihakan Lurah dan hubungan keluarga salah satu tiga pilar kepada Asmu’I  untuk memberhentikan RW III Krajan membuat masyarakat resah sementara oknum terkait burung berkicau merasa dilindungi melakukan arogansi.  

Informasi terkini. beberapa warga setempat.dipanggil polres banyuwangi, untuk diminta kesaksian terkait hujatan Asmu’i dan istrinya dan intimidasi pihak lainnya kepada Ketua RW Setempat saat itu. (Tim).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *