KEPULAUAN SULA,beritaLima,com—Kontroversi pelantikan penjabat Bupati Fifian Adeningsi Mus, Fifian dinilai menabrak regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini mendapat kritikan dari berbagai kalangan salah satunya aktivis Aliansi Peduli Hai Sua (APHS) melakukan aksi di depan kantor Bupati, Jalan. Paskah Suzzeta km. 09 Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, Kamis (10/6/2021)mengatakan Bahwa pelantikkan tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menyebut bila merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU dalam Pasal 201 Ayat 11 yang berisi;
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Walikota, diangkat penjabat, Bupati, Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan dan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abid Wambes dalam orasinya.
Ia menyebut bahwa Syafrudin Sapsuha adalah Sekda Kabupaten Kepulauan Sula yang masuk dalam kelas jabatan pimpinan tinggi madya. Bisa dilihat dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN pasal 19.
Menurut Abid isi pasal tersebut Konkrit, jelas dan terukur, dan akan beda kalau pasal karet ibaratnya boleh di isi mulai dari jabatan tinggi pratama sampai dengan jabatan tinggi Madya, Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, bukan sesuka hati main copot pejabat,”ungkapnya.[dn]