Diduga Melanggar Undang – Undang ASN, 57 Pejabat ASN di Kepsul Dinonjob Bupati

  • Whatsapp

Fifian Adeningsi Mus, SH Bupati Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sebanyak 57 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjob Bupati dan wakil Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessi yang baru di lantik Pada Jum’at 4 Juni 2021 kemarin oleh Gubernur Maluku Utara.

Baru berkantor dua hari, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus  sudah melakukan bongkar pasang pejabat, Akibatnya lebih 57 pejabat ASN di lingkup Pemda Kepsul nonjob, mulai dari pejabat eselon II, III dan IV kini kehilangan jabatan.

Para ASN yang menjadi korban mutasi hingga nonjob, atas kebijakan yang di nilai sudah melangar aturan dalam pelaksanaan mutasi jabatan, Bupati tidak memperhatikan regulasi yang mengatur tentang mutasi jabatan ASN, “kata Praktisi Hukum Risman Panikfat, SH, MH kepada awak media melalui pesan Whats App, Kamis (10/06/21)

Lanjut Risman, Misalnya, Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 73 ayat 7 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah.

Pelantikan dan mutasi jabatan terhadap 56 ASN yang berlangsung Istanah Daerah pada Selasa 08 Juni 2021 malam, Bupati Kepsul diduga tidak meminta persetujuan tertulis dari Mendagri dan juga tidak tidak mengunakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), “Dia juga meminta kepada Kementrian Dalam Negeri terkait persoalan ini, “tegas Risman.

Hingga berita ini diberitakan, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, belum berhasil ditemui guna dimintai tanggapannya terkait dengan 57 ASN yang dinonjobkan
di lingkup Pemda Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait