Tanpa Proses, Kades Bajo Lantik Kakak Kandungnya sebagai Sekdes

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Kepala Desa Bajo, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Kusnang Duhaling melantik kakak kandungnya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) bernama, Budi Duhaling mendapat sorotan dari warganya.

Hal tersebut disampaikan sala satu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Kamis (13/4/23)

Menurutnya, mengangkat Kakak kandungnya sebagai Sekdes tanpa melalui proses seleksi, apakah hal ini tidak termasuk KKN ?

” Untuk itu, pemerintah Desa Bajo sampai hari tidak pernah melalukan Musdes di 2022, sepantasnya pemeritah desa harus transparan dan akuntabel dalam proses penyusunan administrasi dengan baik, “ucapnya.

Lanjut Sumber, sementara diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Larangan bagi Kades pasal 29 Poin F melakukan kolusi, Kuropsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Kemudian dalam UU No 6 tahun 2014 Tetang desa. Pasal 30 (1).Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bajo, Kusnang Duhaling saat dikonfirmasi melalui telepkn salulur..di..nomor
+62 853-4419-xxxx, mengatakan, semua anggaran dana desa (DD) sudah dibuat laporan pertanggung jawaban

“Dan mengenai Sekdes, sebelumnya jadi kepala desa, sehingga pihaknya sudah konfirmasi ke pemerintahan, intinya, adakah aturan atau regulasi yang tidak memperbolehkan, bahwa sekdes itu bersaudara dengan kepala desa, apabila ada tolong diperlihatkan, “pintanya. [dn]

beritalima.com

Pos terkait