Probolinggo Beritalima.com – Ada yang berbeda kali ini dari sebelum sebelumnya kehadiran walikota Hj RUKMINI, dalam acara semarak pagi kota Probolinggo (SPKP) kemarin Minggu 05/03/21/2017.
pemandangan yang berbeda itu tentunya tak lepas dari ketidak ikut sertaan wakil walikota (wawali) H.SUHADAK yang biasa mendampingi walikota saat acara seperti ini.
Seperti yang di uangkap salah satu peserta rorombonga walikota yang enggan di sebut namanya. Bahwa hak yang wajar apabila wakil walikota tidak ikut serta mendapingi dalam suatu acara.
“Ketidak hadiran bapak wakil walikota tentunya wajar, mungkin karena status hukumnya sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri kota Probolinggo”, pungkasnya.
Perlu di ketahui , wakil walikota Probolinggo tersebut sedang menjalani proses hukum dalam kasus dana alokasi khusus(DAK) tahun 2009 Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, hal ini dibperkuat berdasarkan Register Perkara Nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, sesuai UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara.
Sementara kekosongan wakil walikota di khawatirkan oleh berbagai kalangan mengurangi efektifitas roda pemerintahan di kota Probolinggo. meskipun sejauh ini aman aman saja.(tim)