SUMENEP, beritalima| Sebagai upaya serius Pemerintah Kabupaten Sumenep menekan peredaran rokok ilegal, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian, Diskop UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan Tenaga Kerja Sumenep, menggelar rapat bersama untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan hasil rapat bersama, pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dilakukan selama kurun waktu enam hari jam kerja ke depan, yakni dari Rabu-Kamis (21-29/9/2022).
Agenda operasi itu dilakukan agar peredaran rokok ilegal di Kota Keris tidak semakin meluas.
“Surat tugas dari Sekkab Sumenep sudah turun, pelaksanaan operasi bersama tim sudah terjadwal,” kata Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Selasa (20/9/2022).
Dikatakan Laili, pelaksanaan operasi bukan tanpa dasar hukum, namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Pemkab Sumenep bersama tim segera lakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal, jika melanggar pasti dijatuhi sanksi,” tegasnya.
Diketahui, regulasi sanksi rokok ilegal itu tertuang pada pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Menurut Laili, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal merupakan agenda wajib yang perlu lakukan.
Harapannya, semoga masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal itu dilarang. Mengenai anggaran pada operasi itu senilai Rp100.
Sementara target dalam operasi pemberantasan rokok ilegal minimal 4.800 batang dalam satu kali kegiatan. “Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal betul-betul diseriusi,” tegasnya.
Dia mengatakan, mengenai rute operasi masih belum dapat dipublikasikan. Sebab, hal itu merupakan rahasia umum. Untuk yang menentukan rute langsung dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
Sebelumnya, hasil pengumpulan informasi jenis rokok ilegal sudah dilaporkan melalui sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengadakan operasi bersama tim.
“Belum tentu operasi pemberantasan rokok ilegal rutenya sama dengan pada saat pengumpulan informasi jenis rokok ilegal. Bisa sama, bisa tidak rutenya. Kalau waktunya setiap hari pada pukul 08.00-15.30 dalam waktu selama enam hari,” tukasnya.
(***)