LAMONGAN, beritalima.com | Team Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI) akan mendampingi terduga pelaku pembunuhan terhadap mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi.
Hal itu disampaikan ketua Umum YLI Rahman Hakim, SH, MH saat dihubungi (20/02/2020) melalui Ponselnya.
” Kami bersama team YLI akan mempelajari penyebab terjadinya pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi ” Terang Rahman Hakim, SH, MH.
Rahman menambahkan, Pelaku pembunuhan klien kami, akan kami dampingi dalam hal upaya hukum yang sedang dijalani.
Seperti diberitakan di berbagi media onlie Dua orang yang diamankan dengan inisial IM (37) warga Desa Tunjung Mekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Kemudian, SS (44) warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Keduanya disebut pihak kepolisian memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini. Adapun IM ditengarai sebagai eksekutor, sedangkan SS diduga sebagai aktor intelektual yang menyuruh IM menghabisi nyawa korban, pada kejadian pada awal bulan Januari 2020 tersebut.
Adapun korban Rowaini yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (3/1/2020) malam.
“Kami masih akan mempelajari bersama team, apa penyebab klien kami melakukan pembunuhan tersebut,” tambahnya. (rr)