Tegakkan UU Advokat Untuk Menindak Advokat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Adanya tindakan pemukulan Advokat Desrizal terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan tindakan pelanggaran kode etik Advokat. Seharusnya Advokat menghormati badan peradilan ketika menjalankan profesinya.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), H. Sutrisno SH., MHum kepada beritalima.com, Senin (22/7/2019) di Jakarta.

“Komisi Pengawas Advokat Peradi harus bertindak dengan memanggil Advokat Desrizal. Namun persoalan yang akan dihadapi Peradi baik itu Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan akan diabaikan oleh Advokat yang melanggar kode etik,” ujarnya.

Lanjut Sutrisno, karena saat ini dengan adanya Surat Ketua MA No.73 yang memberi peluang kepada Organisasi Advokat baru untuk mengangkat Advokat, maka persoalan yang akan dihadapi Organisasi Advokat yang akan mengadili anggotanya besar kemungkinan Advokat tersebut menyatakan telah berpindah menjadi anggota Organisasi Advokat lain.

“Inilah sebenarnya salah satu dampak dari adanya SK MA No.73 yang sebenarnya bertentangan dengan UU No.18/2003 tentang Advokat. Kejadian ini perlu menjadi perhatian semua pihak agar setiap lembaga memahami kewenangan dari masing-masing lembaga seperti halnya Peradi yg dibentuk sebagai amanat UU Advokat yang salah satu kewenangannya menegakkan disiplin bagi anggotanya sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan dalam menegakkan hukum,” imbuhnya.

Sementara diungkapkan Ketua Umum IKADIN terhadap Komisi Pengawas Advokat, harus dapat menggali mengapa Advokat Desrizal sampai melakukan tindakan pemukulan terhadap hakim yang sedang membacakan putusan perkara yang ditangani, sehingga dengan demikian dalam kejadian tersebut akan diketahui permasalahan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan. ddm

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *