JEMBER, beritalima.com | Gara-gara menegur bunyi knalpot bising, seorang pria berinisial LG (40) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember, jadi korban pemukulan keras dengan Palu.
Akibat pukulan di kepala tersebut, korban mengalami luka serius dibagian kepala hingga meninggal dunia.
“Pelaku yakni seorang pemuda berinisial RS (19) yang tak lain warga setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi, Selasa (21/12/2021).
Dalam Press Conference, Kasat Reskrim menceritakan, awalnya tersangka bersama dengan temannya membunyikan knalpot sepeda motor dengan kencang sekali.
Mengetahui hal itu, korban LG mendatangi tersangka, yang saat itu bersama temannya, dengan maksud menegur tersangka, agar pelan-pelan membunyikan knalpot sepeda motornya.
“Saat itu korban membawa sebuah Palu, menuju ke tersangka RS. Bermaksud agar menghentikan ulahnya,” ujarnya.
Tak terima dengan teguran korban, tersangka emosi dan terjadilah cekcok keduanya. Hingga kemudian terjadi perkelahian kedua orang tersebut.
“Tersangka berhasil merampas Palu, lalu memukulkan ke kepala korban, hingga tulang dikepalanya pecah dan mengalami pendarahan serius,” jelas Kasat Reskrim.
“Karena begitu keras dan luka serius, korban lalu dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Tak berlangaung lama, kemudian anggota kepolisian mengamankan tersangka di rumahnya, berikut barang bukti sepeda motor, Palu, baju, jaket dan sebagainya.
“Sesuai dengan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 KUHP ayat (3) tersangka diancaman 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Sug)