SERGAI, beritalima.com | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan akhirnya menangkap Eddy Yanto alias Eed (50) warga Dusun III Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai terduga sebagai penadah kasus pencurian.
Pelaku Eed ditangkap dalam kasus pertolongan jahat barang hasil pencurian 1 (satu) unit porsenelling /transmisi mobil fuso M8 dan 2 (dua) buah tabung angin dengan harga 6 juta dari tersangka Sugianto alias Keling (40) warga Dusun I, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dimana tersangka Sugianto alias Keling yang sudah terlebih dahulu ditangkap Tekab Polsek Perbaungan pada tanggal 18 April 2020. Namun tersangka Reza alias Eza teman tersangka Sugianto alias Keling belum berhasil ditangkap (masih DPO).
Hasil pengakuan tersangka Sugianto alias Keling, akhirnya pelaku Eddy Yanto alias Eed berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekira pukuk 18:30WIB tepatnya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol dalam keterangan kepada Media, Senin (4/5/2020).
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka Sugianto alias Keling bersama Reza alias Eza (DPO) karena telah melakukan 1 (satu) unit porsenelling /transmisi mobil fuso M8 dan 2 (dua) buah tabung angin milik korban Tuman Marpaung (55) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamagan Perbaungan, Sergai.
Dimana kejadian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 15.00WIB, tepatnya di Dusun 2 Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / III / 2020, tanggal 28 Maret 2020.
Setelah di lakukan serangkaian penyidikan terhadap tersangka Sugianto alias Keling maka terhadap tersangka Eddy Yanto alias Eed dapat di simpulkan telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat terhadap 1 (satu) unit porsenelling/transmisi mobil fuso dan 2 (dua) buah tabung angin.
Selanjutnya mendapat informasi tersangka berada di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai kemudian Tekab Polsek Perbaungan mengamankan tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan dari dalam rumah tersangka barang bukti seperti tersebut diatas “ujar AKBP Robin Simatupang.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang tersebut di beli dari tersangka Sugianto alias Keling dan reza alias Eza (DPO) dengan harga Rp 6.000.000, (enam juta rupiah).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka di amankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “tegas Kapolres Sergai. (Budi)