Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Madiun Batasi Jam PKL

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Perdagangan, mengeluarkan peraturan tentang pembatasan waktu berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL).

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansar Rasidi, mulai 23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, PKL hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam.

“Apabila didapati PKL tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan, maka akan dilakukan tindakan tegas dari petugas yang berwenang dengan menutup tempat usaha PKL,” terang Ansar Rasidi, Rabu 23 Desember 2020.

Selain itu, ia juga meminta PKL untuk menyediakan tempat cuci tangan, selalu pakai masker, tidak melayani pembeli yang tidak memakai masker, dan pedagang agar mengondisikan pembeli untuk selalu jaga jarak, baik dengan pedagang maupun sesama pembeli.

“Termasuk melakukan penyemprotan dengan disinfektan secara mandiri di tempat berjualan. Kami juga sudah keluarkan surat edaran kepada paguyuban PKL,” tandasnya.

Sedangkan terkait malam tahun baru, Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, pihaknya akan menutup Jalan Pahlawan mulai pukul 20.00 WIB, bagi kendaraan.

“Untuk Jalan Pahlawan atau depan balaikota, mulai jam delapan malam, semua kendaraan tidak boleh masuk. Kalau jalan kaki tidak apa apa, asal jangan naik kendaraan dan tetap jaga protokol kesehatan,” tegas H. Maidi, melalui telepun, Rabu 23 Desember 2020. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait